Tuesday, March 24, 2015

Makalah Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Koperasi
Dosen Pengampu: Sugiarto

Disusun oleh:
Nama            : Widiyaningrum
NIM              : 7101412235
Prodi             : Pendidikan Koperasi A



JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

BAB I

PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di tahun 2015 sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar bebas di wilayah asean maka program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian global yang diharapkan koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia
1.2   Rumusan Masalah
a.       Apa itu Koperasi?
b.      Apa prinsip dari Koperasi
c.       Bagaimana peran koperasi dalam perekonomian Indonesia?
1.3   Tujuan
a.       Untuk mengetahui definisi koperasi.
b.      Untuk mengetahui prinsip koperasi.
c.       Untuk mengetahui peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Koperasi
Koperasi menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
1.         Koperasi merupakan organisasi orang.
2.         Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.         Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.         Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.         Usaha yang demokratis.
6.         Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi yaitu:    
a)         Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)        Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)         Satu anggota adalah satu suara
d)        Organisasi itu diurus secara demokratis
e)         Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)         Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)        Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)        Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)          Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)          Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)        Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Berkoperasi dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1.         Bidang Moral
Bekerja sama (saling membantu) merupakan kewajiban.
2.         Bidang Politik Ekonomi
Bekerjasama memiliki daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3.         Bidang Kebijakan Pemerintah
Individualisme dan materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli). Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.


2.2   Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 / 1992) yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Sedangkan untuk prinsip Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
1.      Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
3.      Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
4.      Pembagian shu berdasarkan atas perimbangan besarnya jasa dan bunga
5.      Atas modal yang ditanam dalam koperasi pemilik modal (baik anggota maupun non anggota) diberi bunga terbatas
2.3   Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1.      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
3.2   Saran
Diharapkan pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global supaya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.




No comments:

Post a Comment