PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Koperasi
Dosen
Pengampu: Sugiarto
Disusun
oleh:
Nama : Widiyaningrum
NIM : 7101412235
Prodi : Pendidikan
Koperasi A
JURUSAN
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggotanya karena koperasi
menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang berorientasi pada laba. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, jadi kepetngan anggota lebih
diutamakan
Jumlah
koperasi di Indonesia sangat banyak. Apalagi di era globalisasi ini, dimana di
tahun 2015 sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dimana adanya pasar
bebas di wilayah asean maka program koperasi yaitu koperasi menuju perekonomian
global yang diharapkan koperasi berpengaruh positif dan berperan besar dalam
meningkatkan perekonomian di Indonesia
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa itu Koperasi?
b.
Apa prinsip dari Koperasi
c.
Bagaimana peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
a.
Untuk mengetahui definisi koperasi.
b.
Untuk mengetahui prinsip koperasi.
c.
Untuk mengetahui peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. UU
12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang
atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan
menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau
BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai pengertian penting yaitu:
1.
Koperasi merupakan organisasi orang.
2.
Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.
Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.
Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung
oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.
Usaha yang demokratis.
6.
Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan
anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik
koperasi yaitu:
a)
Pemilik
adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)
Kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota
c)
Satu
anggota adalah satu suara
d)
Organisasi
itu diurus secara demokratis
e)
Tujuan
mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)
Keuntungan
dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)
Koperasi
merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan
masyarakat (termasuk anggota)
h)
Koperasi
merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)
Koperasi
merupakan sistem ekonomi.
j)
Unit
usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)
Tata
pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
Berkoperasi
dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1.
Bidang Moral
Bekerja
sama (saling membantu) merupakan kewajiban.
2.
Bidang Politik Ekonomi
Bekerjasama
memiliki daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3.
Bidang Kebijakan Pemerintah
Individualisme
dan materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya
menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli).
Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.
2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip
merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan
sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU
25 / 1992) yaitu:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Sedangkan
untuk prinsip Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
1.
Sifat
keanggotaan koperasi adalah sukarela
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
3.
Tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama
4.
Pembagian
shu berdasarkan atas perimbangan besarnya jasa dan bunga
5.
Atas
modal yang ditanam dalam koperasi pemilik modal (baik anggota maupun non
anggota) diberi bunga terbatas
2.3 Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Koperasi sebagai badan
usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan
informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. Penyedia lapangan kerja
yang terbesar,
3. Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi
mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing
dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka
bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi.Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan
atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan
jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi
anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan
hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi
menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga
perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
jati diri koperasi.
3.2 Saran
Diharapkan
pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global
supaya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara
maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga, Pandji dan Djoko
Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan,
& Usaha Kecil.
No comments:
Post a Comment