1. Fungsi
Kurikulum bagi Penulis.
Para penulis bahan ajar terlebih dahulu membuat analisis intruksional, untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun sub bahasan. Selanjutnya menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) untuk mata pelajaran tertentu, baru berbagai sumber bahan yang relevan yaitu, bahan cetak yang diperoleh dari nara sumber, pengalaman penulis dan lingkungan. Akan tetapi semuanya itu tidak dapat digunakan untuk bahan pelajaran.
Kriteria-kriteria bahan ajar yang mendapatkan pertimbangan yaitu;
a. Bahan hendaknya yang bersifat pedagogis, yaitu yang bersifat normatif.
b. Bahan hendaknya bersifat Psikologis, yaitu dapat memperhatikan sifat dan kejiwaan anak-anak.
c. Bahan hendaknya disusun secara ditatis, yaitu dapat diorgaisir sehingga mudah untuk diajarkan.
d. Bahan hendaknya bersifat sosiologis, yaitu bahan jangan sampai kontroversional dengan keadaan masyarakat sekitar.
e. Bahan hendaknya bersifat yuridis, yaitu tidak bertentangan dengan UUD'45, GBHN, UU Sistem Pendidikan Nasional, peraturan pemerintah No. 27,28, 28 dan 30. dan tidak berentangan dengan peraturan yang lain.
Kriteria seorang penulis hendaknya bahan yang dibuat sesuai dengan kelas dan kemampuan masing-masing. Dan kurikulum hendaknya buku untuk bahan pembuatan kurikulum, yang disusun oleh tim yang berwenang.
2. Fungsi Kurikulum Bagi guru
Bagi guru baru yang perlu ditanyakann pertama adalah kurikulumnya, selanjutnya Garis-garis Besar Program Pengajaran, selanjutnya guru mencari dari berbagai sumber yang relevan atau yang telah ditentuakan oleh Depdiknas. Sesuai dengan fungsi kurikulum maka guru mestinya mencermati tujuan pendidikan yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan dimana ia bekerja. Oleh karena itu fungsi kuri kulum harus sejalan dengan apa yang ingin dicapai dengan tujuan yang sama agar sejalan.
3. Fungsi Kurikulum Sebagi kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang baru yang dipelajari pertama kali yaitu tujuan lembaga yang akan dipimpinnya. Kemudian mencari kurikulum yang sekarang dipelajari
Para penulis bahan ajar terlebih dahulu membuat analisis intruksional, untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun sub bahasan. Selanjutnya menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) untuk mata pelajaran tertentu, baru berbagai sumber bahan yang relevan yaitu, bahan cetak yang diperoleh dari nara sumber, pengalaman penulis dan lingkungan. Akan tetapi semuanya itu tidak dapat digunakan untuk bahan pelajaran.
Kriteria-kriteria bahan ajar yang mendapatkan pertimbangan yaitu;
a. Bahan hendaknya yang bersifat pedagogis, yaitu yang bersifat normatif.
b. Bahan hendaknya bersifat Psikologis, yaitu dapat memperhatikan sifat dan kejiwaan anak-anak.
c. Bahan hendaknya disusun secara ditatis, yaitu dapat diorgaisir sehingga mudah untuk diajarkan.
d. Bahan hendaknya bersifat sosiologis, yaitu bahan jangan sampai kontroversional dengan keadaan masyarakat sekitar.
e. Bahan hendaknya bersifat yuridis, yaitu tidak bertentangan dengan UUD'45, GBHN, UU Sistem Pendidikan Nasional, peraturan pemerintah No. 27,28, 28 dan 30. dan tidak berentangan dengan peraturan yang lain.
Kriteria seorang penulis hendaknya bahan yang dibuat sesuai dengan kelas dan kemampuan masing-masing. Dan kurikulum hendaknya buku untuk bahan pembuatan kurikulum, yang disusun oleh tim yang berwenang.
2. Fungsi Kurikulum Bagi guru
Bagi guru baru yang perlu ditanyakann pertama adalah kurikulumnya, selanjutnya Garis-garis Besar Program Pengajaran, selanjutnya guru mencari dari berbagai sumber yang relevan atau yang telah ditentuakan oleh Depdiknas. Sesuai dengan fungsi kurikulum maka guru mestinya mencermati tujuan pendidikan yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan dimana ia bekerja. Oleh karena itu fungsi kuri kulum harus sejalan dengan apa yang ingin dicapai dengan tujuan yang sama agar sejalan.
3. Fungsi Kurikulum Sebagi kepala Sekolah.
Bagi kepala sekolah yang baru yang dipelajari pertama kali yaitu tujuan lembaga yang akan dipimpinnya. Kemudian mencari kurikulum yang sekarang dipelajari
terutama pada buku-buku petunjuk pelaksanaan, selanjutnya
tugas kepala sekolah melakukan supervisi kurikulum, yaitu semua yang dilakukan
supervisor.
4. Fungsi Kurikulum bagi Masyarakat.
Kurikulum adalah alat produsen dari sekolah, sedangkan masyarakat adalah sebagai konsumennya. Fungsi kurikulum sekolah jenis yang diharapkan masyarakat adalah:
1. Pendidikan umum kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-timgkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan kejuruan kurikulumnya mempersiapkan peserta didik dapat bekerja dalam bidang tertentu dio masyarakat.
3. Pendidikan luar biasa kurikulumnya disediakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan untuk disiapkan agar dapat menyesuaikan dalam kehidupan masyarakat.
4. Pendidikan kedinasan kurikulumnya disiapkan oleh suatu Departement Pemerintahan atau Lembaga Pemerintahan Non Departement dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan nanti.
5. Pendidikan keagamaan kurikulumnya menyiapkan penguasaan pengetahuan khusus pendidikan agama yang bersangkutan dengan harapan lulusannya dapat menjadi pembinaan agama yang baik di masyarakat.
6. Pendidikan akademik kurikulumnya menyiapkan penguasaan ilmu pengetahuan agar lulusannya dapat menjadi pioner-pioner pembangunan atas dasar konsep yang tanguh.
7. Pendidikan profesional kurikulumnya menyiapkan penerapan tertentu, dengan harapan lulusannya dapat bekerja secara profesional di masyarat.
Menurut Hilda Taba Fungsi Kurikulum sebagai transmisi (mengawetkan dan meneruskan kebudayaan), transformasi (mengadakan perubahan atau rekonstruksi sosial), dan pengembangan individu (aktualisasi diri).
4. Fungsi Kurikulum bagi Masyarakat.
Kurikulum adalah alat produsen dari sekolah, sedangkan masyarakat adalah sebagai konsumennya. Fungsi kurikulum sekolah jenis yang diharapkan masyarakat adalah:
1. Pendidikan umum kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-timgkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan kejuruan kurikulumnya mempersiapkan peserta didik dapat bekerja dalam bidang tertentu dio masyarakat.
3. Pendidikan luar biasa kurikulumnya disediakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan untuk disiapkan agar dapat menyesuaikan dalam kehidupan masyarakat.
4. Pendidikan kedinasan kurikulumnya disiapkan oleh suatu Departement Pemerintahan atau Lembaga Pemerintahan Non Departement dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan nanti.
5. Pendidikan keagamaan kurikulumnya menyiapkan penguasaan pengetahuan khusus pendidikan agama yang bersangkutan dengan harapan lulusannya dapat menjadi pembinaan agama yang baik di masyarakat.
6. Pendidikan akademik kurikulumnya menyiapkan penguasaan ilmu pengetahuan agar lulusannya dapat menjadi pioner-pioner pembangunan atas dasar konsep yang tanguh.
7. Pendidikan profesional kurikulumnya menyiapkan penerapan tertentu, dengan harapan lulusannya dapat bekerja secara profesional di masyarat.
Menurut Hilda Taba Fungsi Kurikulum sebagai transmisi (mengawetkan dan meneruskan kebudayaan), transformasi (mengadakan perubahan atau rekonstruksi sosial), dan pengembangan individu (aktualisasi diri).
No comments:
Post a Comment