Wednesday, June 5, 2013

Kasus Pailit Adam Air

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perhubungan secara resmi mencabut sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) maskapai Adam Air karena selama tiga bulan terakhir dinilai tidak melakukan pembenahan sesuai rekomendasi. 


Pencabutan AOC itu tertuang dalam surat keputusan AU/3752/DSKU/1902/2008 tertanggal 18 Juni 2008 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno. "Apabila ingin memperoleh kembali sertifikatnya, (Adam Air) harus mengajukan permohonan sertifikasi baru," tulis Budhi. 

Pada 18 Maret 2008 Departemen Perhubungan mencabut Operation Specifications Adam Air, yang berarti pelarangan pengoperasian pesawat. Keputusan saat itu berdasar regulasi tentang keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Pertimbangan keputusan tiga bulan lalu itu merujuk hasil audit maskapai triwulanan. Secara umum, temuan penyimpangan yang dilakukan Adam Air meliputi aspek pengoperasian dan perawatan pesawat serta pelatihan sumber daya manusia. 

Catatan kecelakaan pesawat pada 2007 menunjukkan, beberapa kali pesawat Adam Air mengalami kecelakaan, yang paling fatal pada Januari 2007. Kala itu pesawat Adam Air karam di Perairan Majene, Sulawesi Barat bersama seluruh penumpangnya. 

Dikonfirmasi soal pencabutan AOC ini, Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya Suherman, belum menanggapi. Namun sebelumnya dia mengakui adanya penurunan pada aspek keselamatan penerbangan. Menurut dia, konflik internal perusahaan sejak akhir 2007 melemahkan semangat karyawan. 

Antar pemegang saham Adam Air memang tengah bertikai, antara keluarga Suherman (50 persen) dan konsorsium Global Transport Service (50 persen). Pada Maret 2008, Global merencanakan hengkang dari Adam Air dengan alasan antara lain kurang diperhatikannya keselamatan penerbangan. Pihak Global bahkan melaporkan keluarga Suherman ke polisi dengan dugaan penyimpangan keuangan. 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT AdamSky Connection (Adam Air) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu. 

"Kan deadline-nya masih besok," kata Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya Suherman kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin (16/6). Adam Air mendapat waktu delapan hari untuk kasasi sejak putusan pailit dijatuhkan. 

Adam mengatakan, pihaknya masih mengkaji berbagai masukan yang akan menjadi pertimbangan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Harus mengutamakan kepentingan orang banyak," katanya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Adam Air, Harry Ponto, mengemukakan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan pailit atas kliennya. "Unsur utang tidak terpenuhi," katanya Selasa (10/6). 

Namun Legal Advisor Forum Solidaritas Independen Karyawan Adam Air (Forsikad) Nasrullah Nawawi menyatakan Adam Suherman tidak akan mengajukan kasasi pailit. "Atas permintaan karyawan," katanya. 

Selain batas waktu terakhir pengajuan pailit, Selasa (17/6) besok juga merupakan batas waktu izin terbang atau air operator certificate (AOC) Adam Air. Pada 19 Maret 2008, Departemen Perhubungan membekukan AOC Adam Air karena maskapai itu dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan dalam waktu tiga bulan sejak pembekuan tersebut, AOC Adam Air akan dicabut. 

Adam Air memang sedang krisis. Kondisi keuangannya memburuk sejak akhir tahun 2007. Antar pemegang saham yakni Keluarga Suherman dan Konsorsium Global Transport Service juga tengah berkonflik. Global telah melaporkan Keluarga Suherman ke polisi dengan dugaan penggelapan uang. Harun Mahbub

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum PT AdamSky Connection, Harry Ponto menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan pailit atas kliennya. Sebab, utang terhadap CV Cici yang menjadi pemohon pailit sudah diproses. 

Ketika niat membayar utang sebesar Rp 29,375 juta dalam proses sidang pailit ditolak, proses pembayaran dilakukan melalui konsinyasi. "Jumat pekan lalu, tapi hari Senin sudah dipailitkan," kata Harry, Selasa (10/6) sore. 

Proses pailit, dia melanjutkan, seharusnya menjadi upaya terakhir. "Tidak ada peringatan, tahu-tahu dimohonkan pailit." 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/6), memutuskan PT AdamSky Connection pailit. Majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan. 

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum konsorsium Global Transport Service, Marx Andryan menyatakan proses pidana terhadap Adam Air tidak terhambat oleh putusan pailit maskapai itu. "Beda pidana beda perdata, yang kami laporkan personnya," kata dia. 

Global Transport melaporkan Keluarga Suherman, pemegang 50 persen saham Adam Air, ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Konsorsium Global menguasai separuh saham tersisa, dengan rincian Global Transport 19 persen dan Bright Star Perkasa 31 persen. 

Proses pidana Adam Air, Marx melanjutkan, juga bertujuan memberikan pelajaran bagi maskapai nasional agar profesional dalam menjalankan bisnisnya. "Penerbangan bukan bisnis sembarangan, menyangkut keselamatan," ujarnya. Harun Mahbub

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum konsorsium Global Transport Service, Marx Andryan, menyatakan proses pidana terhadap Adam Air tidak terhambat oleh putusan pailit maskapai itu. "Beda pidana beda perdata, yang kami laporkan personnya," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/6).

Global Transport melaporkan Keluarga Suherman, pemegang 50 persen saham Adam Air, ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Konsorsium Global menguasai separuh saham tersisa, dengan rincian Global Transport 19 persen dan Bright Star Perkasa 31 persen. 

Proses pidana Adam Air, Marx melanjutkan, juga bertujuan memberikan pelajaran bagi maskapai nasional agar profesional dalam menjalankan bisnisnya. "Penerbangan bukan bisnis sembarangan, menyangkut keselamatan," ujarnya. 

Dia tidak dapat memastikan kapan proses pidana kelar. Karena penyidikan mencakup pemeriksaan berbagai dokumen dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/6), memutuskan PT AdamSky Connection pailit. Majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici, salah satu kreditor, bersama enam kreditor lainnya dan karyawan. Harun Mahbub

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit atas PT AdamSky Connection (Adam Air). Gunawan Widiatmaja dan Antoni Paraprawira ditunjuk sebagai kurator untuk penilaian aset dalam rangka penyelesaian utang Adam Air ke para kreditor. 

"Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau, Senin (9/6). Sebagai pertimbangan hakim, di memaparkan, Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. CV Cici adalah kreditor penyedia layanan antar jemput awak kabin Adam Air. 

Adam Air juga dinyatakan memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008. Harun Mahbub



No comments:

Post a Comment