Makalah
Pengantar Ilmu Pendidikan
Disusun
Oleh
1. Adeta Beta Palupi 7101412198
2. Nur Azizah 7101412232
3. Widiyaningrum 7101412235
4. Elva Eka Ernawati 7101412242
5. Aliffia Indah
Fitriana 7101412267
Universitas
Negri Semarang
2013
Daftar
Isi
Halaman
Judul................................................................................. i
Daftar
Isi.......................................................................................... ii
Bab
I Pendahuluan
A.Latar
Belakang....................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................. 1
C.
Tujuan.................................................................................... 1
Bab
II Pembahasan
A. Pengertian
Bidikmisi.............................................................. 2
B. Peraturan
Perundang-undangan yang mendukung................. 3
C. Misi
dan tujuan Bidikmisi...................................................... 4
D. Sasaran
dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan.................... 4
Bab
III Penutup
A. Kesimpulan............................................................................ 6
B. Saran...................................................................................... 6
Daftar
Pustaka................................................................................. 7
Bab
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Tingkat
kemiskinan di Indonesia tergolong tinggi. Beberapa faktor yang mempengaruhinya
adalah rendahnya tingkat kecukupan gizi, pelayanan kesehatan, serta rendahnya
kualitas pendidikan, yang kesemuanya itu, akan bermuara pada permasalahan
sosial dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai
upaya dalam mengatasi masalah kemisikinan tersebut, pemerintah menurunkan
kebijakan pemberian beasiswa terhadap pelajar yang berprestasi namun kurang
beruntung dalam bidang ekonominya. Program beasiswa bidikmisi ini dilaksanakan
mulai tahun 2010 sebagai program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional.
Melihat
tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan kualitas pendidikan yang masih rendah,
sebagai uiversitas yang mengayomi rakyat Universitas Negeri Semarang berupaya
turut mensukseskan program ini.
Sebagai
mahasiswa Universitas Negeri Semarang, setidaknya kita tahu langkah yang
dijalankan kampus tercinta ini, serta mendukungnya sebagai ungkapan partisipasi
kita dalam menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam penyampaian
informasi beasiswa bidikmisi agar terjadi pemerataan pendidikan sehingga tujuan
pengentasan kemiskinan dapat tercapai. Dari hal tersebut, kami menyusun makalah
dengan judul Kebijakan Bidikmisi.
B. Rumusan Masalah
a.
Apakah Bidikmisi itu ?
b.
Perundang-undangan apa saja yang mendukung?
c.
Apa misi dan tujuan bidik misi?
d.
Berapa jangka waktu pemberian bantuan?
C. Tujuan
a. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Penagantar Ilmu Pendidikan
b. Untuk
mengetahui dan mengenal kebijakan-kebijakan bidikmisi di Universitas Konservasi
c. Untuk
mengetahui perkembangan bidikmisi di Perguruan Tinggi.
Bab
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bidikmisi
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut
telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan
pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan
biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang
mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi
Bidikmisi adalah program bantuan
biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada mahasiswa yang memiliki
potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari
Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada
tahun 2010. Perguruan tinggi yang mendapat
bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di
bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa
baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117
perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari
APBN-Perubahan. Pada tahun 2012 Bidikmisi
dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon
mahasiswa penerima yang diselenggarakan di
87 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan
program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk
menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi
akademik memadai untuk dapat menempuh
pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program
ini terdiri atas Bantuan biaya hidup yang diserahkan
kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per
bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi
PTN dan Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan
yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta
empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa
B.
Peraturan Perundang-undangan yang
Mendukung Bidikmisi
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab
V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan
bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik
yang berprestasi.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 2 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik
berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat
bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
C. Misi dan Tujuan Bidikmisi
1) Misi
1.
Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai potensi
akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan
tinggi;
2.
Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai
kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan
1.
Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka
yang menghadapi kendala ekonomi;
2.
Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta
didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4.
Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5.
Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu
meningkatkan prestasi;
6.
Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga
mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat.
D. Sasaran dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Sasaran
Bidikmisi yaitu Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang
sederajat yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara
ekonomi.
Dan jangka
waktu pemberian bantuannya yaitu Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon
mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester
untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program
Diploma III.
Untuk
program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan
pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Penyelenggara
program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya
disebut PTN.
Harga satuan
bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang
diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang
dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Bab
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidikmisi
adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada
mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara
ekonomi.
Dalam
upaya untuk membina mahasiswa bidikmisinya banyak kegiatan dilaksankan agar
mahasiswa bidikmisi dapat meningkat kualitasnya menjadi manusia yang berbudi
luhur, cerdas, dan berkepribadian baik.
B.
Saran
Perlu diadakan
sosialisasi yang akurat agar penyampaian informasi dapat sampai kepada sasaran
dan pemberian beasiswa bidikmisi yang sesuai dengan target dari pemerintah
untuk mengentas kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
http://soalsnmptn.blogdetik.com/2011/12/15/favorit-bidik-misi/. Jakarta:blogger
Emka, Luthfi.2012. Kuota Bidikmisi Unnes 2012: 1450
Orang.Semarang:Unnes
Buku
Pedoman Bidikmisi
No comments:
Post a Comment