Tuesday, June 4, 2013

Kebijakan Bidik Misi

Makalah Pengantar Ilmu Pendidikan
Kebijakan Bidik Misi







Disusun Oleh
1. Adeta Beta Palupi              7101412198
2. Nur Azizah                         7101412232
3. Widiyaningrum                  7101412235
4. Elva Eka Ernawati             7101412242
5. Aliffia Indah Fitriana          7101412267

Universitas Negri Semarang
2013
Daftar Isi
Halaman Judul................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
A.Latar Belakang....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................... 1
Bab II Pembahasan
A.   Pengertian Bidikmisi.............................................................. 2
B.   Peraturan Perundang-undangan yang mendukung................. 3
C.   Misi dan tujuan Bidikmisi...................................................... 4
D.   Sasaran dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan.................... 4
Bab III Penutup
A.   Kesimpulan............................................................................ 6
B.   Saran...................................................................................... 6
Daftar Pustaka................................................................................. 7





Bab I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Tingkat kemiskinan di Indonesia tergolong tinggi. Beberapa faktor yang mempengaruhinya adalah rendahnya tingkat kecukupan gizi, pelayanan kesehatan, serta rendahnya kualitas pendidikan, yang kesemuanya itu, akan bermuara pada permasalahan sosial dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai upaya dalam mengatasi masalah kemisikinan tersebut, pemerintah menurunkan kebijakan pemberian beasiswa terhadap pelajar yang berprestasi namun kurang beruntung dalam bidang ekonominya. Program beasiswa bidikmisi ini dilaksanakan mulai tahun 2010 sebagai program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional.
Melihat tingkat kemiskinan yang masih tinggi dan kualitas pendidikan yang masih rendah, sebagai uiversitas yang mengayomi rakyat Universitas Negeri Semarang berupaya turut mensukseskan program ini.
Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang, setidaknya kita tahu langkah yang dijalankan kampus tercinta ini, serta mendukungnya sebagai ungkapan partisipasi kita dalam menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam penyampaian informasi beasiswa bidikmisi agar terjadi pemerataan pendidikan sehingga tujuan pengentasan kemiskinan dapat tercapai. Dari hal tersebut, kami menyusun makalah dengan judul Kebijakan Bidikmisi.
B.  Rumusan Masalah
a.        Apakah Bidikmisi itu ?
b.       Perundang-undangan apa saja yang mendukung?
c.        Apa misi dan tujuan bidik misi?
d.       Berapa jangka waktu pemberian bantuan?
C. Tujuan
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Penagantar Ilmu Pendidikan
b.      Untuk mengetahui dan mengenal kebijakan-kebijakan bidikmisi di Universitas Konservasi
c.       Untuk mengetahui perkembangan bidikmisi di Perguruan Tinggi.
Bab II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bidikmisi
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mulai tahun  2010  kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang  dicanangkan  pada  tahun  2010.  Perguruan  tinggi  yang  mendapat bantuan  Bidikmisi  yaitu  perguruan  tinggi  di  bawah  Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  dan  Kementerian  Agama.  Pada  tahun  2011  mahasiswa baru  penerima Bidikmisi  bertambah menjadi 30.000 di  117  perguruan  tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan. Pada  tahun  2012   Bidikmisi dilanjutkan  dikembangkan  menjadi  30.000  calon mahasiswa  penerima  yang  diselenggarakan  di  87  perguruan  tinggi  negeri dibawah  Kemdikbud dan program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi  akademik  memadai  untuk  dapat  menempuh  pendidikan  sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program ini terdiri atas Bantuan  biaya  hidup  yang  diserahkan  kepada  mahasiswa  sekurang-kurangnya  sebesar  Rp600.000,00  (enam  ratus  ribu  rupiah)  per  bulan  yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN dan Bantuan  biaya  penyelenggaraan  pendidikan  yang  dikelola  PTN  sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per  mahasiswa
B.     Peraturan Perundang-undangan yang Mendukung Bidikmisi
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 2 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.


C.     Misi dan Tujuan Bidikmisi
1)    Misi
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D.    Sasaran dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Sasaran Bidikmisi yaitu Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Dan jangka waktu pemberian bantuannya yaitu Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).













Bab III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  mulai tahun  2010  kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Dalam upaya untuk membina mahasiswa bidikmisinya banyak kegiatan dilaksankan agar mahasiswa bidikmisi dapat meningkat kualitasnya menjadi manusia yang berbudi luhur, cerdas, dan berkepribadian baik.
B.    Saran
Perlu diadakan sosialisasi yang akurat agar penyampaian informasi dapat sampai kepada sasaran dan pemberian beasiswa bidikmisi yang sesuai dengan target dari pemerintah untuk mengentas kemiskinan.











DAFTAR PUSTAKA
Emka, Luthfi.2012. Kuota Bidikmisi Unnes 2012: 1450 Orang.Semarang:Unnes
Buku Pedoman Bidikmisi



No comments:

Post a Comment