Monday, May 13, 2013

Pemikiran Pancasila


A. Pemikiran Ir. soekarno
Pada hari ke-3, sidang Badan Penyelidik, tertanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pada pidato dan penjelasan dihadapan Ketua Sidang dan Anggota Badan Penyeldik, mengemukakan juga usulan tentang lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka, dalam sistematik serta susunannya, disebutkan sebagai berikut:
    1   Kebangsaan Indonesia
    2   Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
    3   Mufakat, atau Demokrasi
    4   Kesejahteraan Sosial
    5   Ketuhanan yang berkebudayaan  
Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno, merupakan buah pemikiran yang mendasarkan “denk method historisch materialisme“. Dengan pola pemikiran yang mendasarkan pada penggunaan tatanan bahasa ( Dialektis ), di mana asas Kebangsaan Indonesia, atau Nasionalisme, dihadapkan atau dipertentangkan dengan asas Internasionalisme, atau Peri kemanusiaan sehingga menjadi asas “ Sosio-Nasionalisme “.
Pemikiran  yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, dalam PANCASILA, tidak mendasarkan pada penggunaan pola pemikiran religius ataupun pemikiran filosofis.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa dengan menggunakan kata-kata serapan dalam bahasa-bahasa yang telah dipergunakan atau diserap penggunaannya dalam penggunaan Bahasa Indonesia ( Bahasa sehari-hari ), kita dapat mengerti dan memahami dari apa yang menjadi kehendak dan yang dapat dan harus dilakukan. Karena dasar penggunaan kata-kata tersebut sudah berada pada pengertian dan pemahaman yang tertanam dalam kepribadian bangsa, sehingga tidak perlu adanya penjelasan yang panjang lebar mengenai dasar-dasar yang dipergunakan tersebut,
Sebagai catatan penting untuk tonggak sejarah dimasa selanjutnya, kiranya momentum penggunaan sebutan atau istilah “ PANCASILA ”, bukanlah hal yang mudah atau hal yang dapat diperdebatkan. Karena sebagai suatu tonggak bersejarah, kesakralan dan kesepakatan batin akan hal tersebut sudah terwujud dan telah menjadi bagian dan jiwa dalam sejarah perjuangan Bangsa.
B. Pemikiran Moh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mr. Moh. Yamin mengajukan prasaran/ usul yang disiapkan secara tertulis, berjudul: "Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Lima asas dasar itu sebagai berikur:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Yamin memikirkan lima dasar yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Popularitas Yamin adalah jauh di bawah Soekarno Hatta atau. Namun pada kenyataannya, lima pikiran telah diakui mendasari (secara rinci) gedung konsep negara Indonesia. Hari ini, pemikirannya dilaksanakan banyak di gedung administrasi di Indonesia. Mungkin karena tidak 'bernama' begitu banyak orang melupakan atau mengabaikan pikirannya. Kemudian lebih populer diprakarsai oleh Sukarno Pancasila (tanggal 1 Juni 1945), yang terdiri dari lima sila, yang berisi bahan yang mirip dengan pemikiran Yamin. Yamin menunjukkan hal yang lebih baik dalam mengembangkan konsep, namun Sukarno memiliki baik dalam kemasan dan mengkomunikasikan ide-ide dalam sesi BPUPKI.
Yamin menyadari bahwa nilai-nilai hukum adat masih nyata, dan karenanya ia menghargai itu ke dalam konsep nasionalisme negara rendah dan desentralisasi.Selain itu, Yamin juga disampaikan bahwa prasyarat membangun nasionalisme yang sehat juga diikuti oleh pikiran yang sehat. Dia memberi garis bawah bahwa konsultasi di antara orang berpengetahuan dan cerdas yang dipilih berdasarkan pada gagasan representasi. Dia pasti mengerti bahwa orang tidak pantas yang tidak mungkin diberikan kewenangan dalam urusan negara, sesuai dengan hadits yang memberikannya kepada para ahli.
Yamin menempatkan pikiran terakhir sebagai kemakmuran atau keadilan sosial. Gagasan utama pada dasarnya adalah pernyataan tujuan negara. Setelah perjuangan kemerdekaan dan negara Indonesia didirikan, maka negara melalui konsep tata kelola yang baik harus mengintegrasikan tujuan dan keinginan bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan sosial. Kemudian, ide ini akhirnya diadopsi di negara tujuan (dalam Pembukaan UUD 19.445) yang dinyatakan dalam mempromosikan kesejahteraan umum.
C. Pemikiran Soepomo
Dipenghujung kekuasaan orde baru, salah satu perdebatan yang muncul dikalangan akademis adalah Pandangan negara integralistik yang dominan sebagai kerangka pikir dalam penafsiran dan pelaksaan UUD 1945 sehingga melahirkan rejim yang otoritarian. Perdebatan tersebut mengemuka setelah Adanya karya Marsilam Simanjutak yang menelusuri akar teoritis dan filosofis dari konsep Integralistik dalam UUD 1945.
Salah satu sumber utama yang digunakan untuk meniti penelusuran tersebut adalah Pemikiran - pemikiran Soepomo dalam proses pembahasan dan penyusunan UUD 1945 oleh BPUPKI. Penelusuran tersebut berujung pada penemuan bahwa pandangan integralistik dalam UUD 1945 Berakar dari pemikiran organis totaliter berdasarkan pemikiran Hegel dan Spinoza yang memang Banyak dikutip oleh Soepomo sebagai argumentasi mempertahankan dan menjelaskan pandangannya Tentang dasar - dasar bernegara .Menurut pandangan Jimly Asshiddiqie yang dituangkan dalam buku “Gagasan kedaulatan Rakyat di Indonesia”, pemikiran dan pandangan Soepomo tersebut mewakili Pandangan demokrasi yang menekankan kolektivisme bersama dengan Soepomo. Sedangkan Pandangan demokrasi yang cenderung individualisme diwakili oleh sosok Moh.Yamin dan Moh. Hatta. Perdebatan tersebut memunculkan berbagai versi pandangan terhadap sosok Soepomo. Ada yang Menilai negatif sosok Soepomo sebagai penyusun UUD 1945 yang cenderung melahirkan kekuasaan Otoriter. Terdapat pandangan yang membela pemikiran Soepomo dan menyatakan bahwa negara Integralistika dalah konsep negara yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Dengan bergulirnya waktu dan berkembangnya kondisi masyarakat dan lingkungan internasional, Pemikiran Soepomopun mengalami perubahan. Perubahan tersebut sudah dapat dilihat dari materi Penjelasan UUD 1945 yang dibuat oleh Soepomo. Penjelasan UUD 1945 tersebut memberikan prinsip-prinsip dasar organisasi negara yang lebih rinci dan demokratis. Perubahan paling nyata dapat dilihat dari Konstitusi RIS yang sangat maju dalam pengaturan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia secara rinci. Soepomo berperan besar dalam pembuatan Konstitusi RIS ini dan kemudian menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

No comments:

Post a Comment