A. Pemikiran Ir. soekarno
Pada hari ke-3, sidang
Badan Penyelidik, tertanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pada pidato dan
penjelasan dihadapan Ketua Sidang dan Anggota Badan Penyeldik, mengemukakan
juga usulan tentang lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka, dalam sistematik serta susunannya,
disebutkan sebagai berikut:
1 Kebangsaan Indonesia
2 Internasionalisme, atau Perikemanusiaan
3 Mufakat, atau Demokrasi
4 Kesejahteraan Sosial
5 Ketuhanan yang berkebudayaan
Sistematik yang dikemukakan oleh Ir.
Soekarno, merupakan buah pemikiran yang mendasarkan “denk method
historisch materialisme“. Dengan pola pemikiran yang mendasarkan pada
penggunaan tatanan bahasa ( Dialektis ), di mana asas Kebangsaan Indonesia, atau Nasionalisme,
dihadapkan atau dipertentangkan dengan asas Internasionalisme, atau Peri kemanusiaan
sehingga menjadi asas “ Sosio-Nasionalisme “.
Pemikiran yang disampaikan oleh Ir.
Soekarno dalam mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, dalam PANCASILA,
tidak mendasarkan pada penggunaan pola pemikiran religius ataupun pemikiran filosofis.
Sebagaimana telah dijelaskan
bahwa dengan menggunakan kata-kata serapan dalam bahasa-bahasa yang telah
dipergunakan atau diserap penggunaannya dalam penggunaan Bahasa
Indonesia ( Bahasa sehari-hari ), kita dapat mengerti dan memahami dari apa yang menjadi kehendak dan yang dapat dan harus dilakukan.
Karena dasar penggunaan kata-kata tersebut sudah berada pada pengertian dan
pemahaman yang tertanam dalam kepribadian bangsa, sehingga tidak perlu adanya
penjelasan yang panjang lebar mengenai dasar-dasar yang dipergunakan tersebut,
Sebagai catatan penting
untuk tonggak sejarah dimasa selanjutnya, kiranya momentum penggunaan sebutan atau istilah “
PANCASILA ”, bukanlah hal yang mudah atau hal yang dapat diperdebatkan. Karena
sebagai suatu tonggak bersejarah, kesakralan dan kesepakatan batin akan hal
tersebut sudah terwujud dan telah menjadi bagian dan jiwa dalam sejarah
perjuangan Bangsa.
B. Pemikiran Moh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mr. Moh. Yamin
mengajukan prasaran/ usul yang disiapkan secara tertulis, berjudul: "Asas
Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Lima asas dasar itu sebagai
berikur:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Yamin memikirkan lima dasar yang tidak banyak diketahui oleh
masyarakat. Popularitas Yamin adalah jauh di bawah Soekarno Hatta atau. Namun
pada kenyataannya, lima pikiran telah diakui mendasari (secara rinci) gedung
konsep negara Indonesia. Hari ini, pemikirannya dilaksanakan banyak di gedung
administrasi di Indonesia. Mungkin karena tidak 'bernama' begitu banyak orang
melupakan atau mengabaikan pikirannya. Kemudian lebih populer diprakarsai oleh
Sukarno Pancasila (tanggal 1 Juni 1945), yang terdiri dari lima sila, yang
berisi bahan yang mirip dengan pemikiran Yamin. Yamin menunjukkan hal yang
lebih baik dalam mengembangkan konsep, namun Sukarno memiliki baik dalam
kemasan dan mengkomunikasikan ide-ide dalam sesi BPUPKI.
Yamin menyadari bahwa nilai-nilai hukum adat masih nyata, dan karenanya
ia menghargai itu ke dalam konsep nasionalisme negara rendah dan
desentralisasi.Selain itu, Yamin juga disampaikan bahwa prasyarat membangun
nasionalisme yang sehat juga diikuti oleh pikiran yang sehat. Dia memberi garis
bawah bahwa konsultasi di antara orang berpengetahuan dan cerdas yang dipilih
berdasarkan pada gagasan representasi. Dia pasti mengerti bahwa orang tidak
pantas yang tidak mungkin diberikan kewenangan dalam urusan negara, sesuai
dengan hadits yang memberikannya kepada para ahli.
Yamin menempatkan pikiran terakhir sebagai kemakmuran atau keadilan
sosial. Gagasan utama pada dasarnya adalah pernyataan tujuan negara. Setelah
perjuangan kemerdekaan dan negara Indonesia didirikan, maka negara melalui
konsep tata kelola yang baik harus mengintegrasikan tujuan dan keinginan bangsa
Indonesia, yaitu kesejahteraan sosial. Kemudian, ide ini akhirnya diadopsi di
negara tujuan (dalam Pembukaan UUD 19.445) yang dinyatakan dalam mempromosikan
kesejahteraan umum.
C. Pemikiran Soepomo
Dipenghujung kekuasaan orde baru, salah satu perdebatan
yang muncul dikalangan akademis adalah Pandangan negara integralistik yang dominan
sebagai kerangka pikir dalam penafsiran dan pelaksaan UUD 1945 sehingga
melahirkan rejim yang otoritarian. Perdebatan tersebut mengemuka setelah Adanya
karya Marsilam Simanjutak yang menelusuri akar teoritis dan filosofis dari konsep
Integralistik dalam UUD 1945.
Salah satu sumber utama yang digunakan untuk meniti
penelusuran tersebut adalah Pemikiran - pemikiran Soepomo dalam proses pembahasan
dan penyusunan UUD 1945 oleh BPUPKI. Penelusuran tersebut berujung pada penemuan
bahwa pandangan integralistik dalam UUD 1945 Berakar dari pemikiran organis totaliter
berdasarkan pemikiran Hegel dan Spinoza yang memang Banyak dikutip oleh Soepomo
sebagai argumentasi mempertahankan dan menjelaskan pandangannya Tentang dasar -
dasar bernegara .Menurut pandangan Jimly Asshiddiqie yang dituangkan dalam buku
“Gagasan kedaulatan Rakyat di Indonesia”, pemikiran dan pandangan Soepomo tersebut
mewakili Pandangan demokrasi yang menekankan kolektivisme bersama dengan Soepomo.
Sedangkan Pandangan demokrasi yang cenderung individualisme diwakili oleh sosok
Moh.Yamin dan Moh. Hatta. Perdebatan tersebut memunculkan berbagai versi pandangan
terhadap sosok Soepomo. Ada yang Menilai negatif sosok Soepomo sebagai penyusun
UUD 1945 yang cenderung melahirkan kekuasaan Otoriter. Terdapat pandangan yang membela
pemikiran Soepomo dan menyatakan bahwa negara Integralistika dalah konsep negara
yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Dengan bergulirnya waktu dan berkembangnya
kondisi masyarakat dan lingkungan internasional, Pemikiran Soepomopun mengalami
perubahan. Perubahan tersebut sudah dapat dilihat dari materi Penjelasan UUD
1945 yang dibuat oleh Soepomo. Penjelasan UUD 1945 tersebut memberikan
prinsip-prinsip dasar organisasi negara yang lebih rinci dan demokratis.
Perubahan paling nyata dapat dilihat dari Konstitusi RIS yang sangat maju dalam
pengaturan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia secara rinci. Soepomo
berperan besar dalam pembuatan Konstitusi RIS ini dan kemudian menjabat sebagai
Menteri Kehakiman.
No comments:
Post a Comment