SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
I. MUQODDIMAH
إن الحمد لله نحمده ونستعينه و
نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتدى و من يضلل فلن تجد له وليا مرشدا. أما بعد :
Diantara masalah yang paling rumit
dalam kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI,
karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam
hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal
pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah terkontaminasi oleh
kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang indah dan luas.
Sebagian orang menggambarkan umat
islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi
orang-orang lalai dan bermain-main, tertawa,
Bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. tak boleh bibir tersenyum, mulut
tertawa, hati senang dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah
manusia.
Mungkin sebagian orang yang ekstrim
setuju terhadap sikap mereka yang bermuka masam, dahi berkerut, dengan
penampilan orang keras dan seram. Namun sebenarnya, kepribadian yang buruk ini
bukanlah dari ajaran agama, maqsudnya mereka sendirilah yang mewajibkan tabiat
buruk tersebut atas nama agama, sementara agama sendiri tidak memerintahkannya,
tetapi persepsi merekalah yang keliru.
Memang, boleh saja mereka mengharuskan
bersikap keras terhadap dirinya sendiri jika mereka mau, tetapi sangat
berbahaya jika mereka memasyarakatkan kekerasan tersebut kepada orang lain,
mengharuskan berpegang pada pendapat mereka, tanpa melihat dan memahami sosio
kultural masyarakat, primitif atau modern, kota atau desa, selatan atau utara
dls.
Kebalikan dari tabiat di atas adalah :
orang-orang yang bebas mengumbar hawa nafsunya. Hidupnya diisi dengan hiburan
dan kesenangan, mencampur adukkan antara yang disyariatkan dan yang dilarang,
antara yang halal dan yang haram. Mereka serba permisif dan mengekploitasi
kebebasannya, menyebarkan kesesatan terselubung maupun terang-terangan. Semua
mengatasnamakan seni atau refresing, dan lupa bahwa hukum agama tidak melihat
label namanya tetapi pada esensi yang dinamai ( al ibrotu bil musammiyat wal
madhamin laa bil asma' wal anawin ). Dan semua perkara itu tergantung apa yang
di maksudkan ( الأمور بمقاصدها )
Maka untuk menghindari kekeliruan dalam memutuskan
permasalahan tersebut di butuhkan ketelitian dan pemahaman nash-nash yang benar
dan tepat, jelas argumentasinya dan juga menguasai maksud-maksud syare'at serta
kaedah-kaedah fiqh yang telah di tetapkan.
II. SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Ta`rifat
Seni ialah: Penciptaan dari segala
macam hal atau benda yang karena keindahan bentuknya orang senang melihatnya
atau mendengarnya.[1]
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan
bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia,
dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat
ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau
dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama)[2]
Seni adalah: satu kalimat terkait yang
menunjukkan makna luas. Seni yang indah mempunyai beberapa macam ma`na,
diantaranya; melukis, menggambar, dan musik. Ada juga yang berma`na sesuatu
yang biasa dilakukan oleh manusia seperti seni bertanam, berdagang, dongeng,
memasak dan pengetahuan. Oleh karena banyaknya perbedaan tentang makna tersebut
maka ia mempunyai satu arti atau satu makna dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir, cakap dan ulet.
Atau kemampuan yang diperoleh seseorang melalui cara pentadaburan dan
angan-angan.[3]
Adapun seni itu mempunyai dua arti :
umum dan khusus, umum ialah : mencakup suatu perbuatan atau tingkah laku
manusia yang tersusun dengan rapi dan dimaksudkan pada tujuan-tujuan tertentu,
baik berupa kecakapan, keuletan dan kepandaian. Adapun makna khusus ialah :
setiap perbuatan yang timbul dan ditujukan pada kemunculan hal-hal yang indah
baik berupa ; gambar, suara, gerakan dan perkataan.[4]
III. LANDASAN HUKUM DALAM MENYIKAPI SENI
1. Perhatian Islam pada kebutuhan manusia.
Islam merupakan agama realistis,
yang memperhatikan tabiat dan kebutuhan
manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan
dalam batasan-batasan yang seimbang.
Jika olah raga merupakan kebutuhan
jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan
akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi ) yaitu : seni yang dapat
meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan
manusia dalam kehinaan.
2. Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni adalah perasaan dalam menikmati
keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al quran untuk di perhatiakan dan
di renungkan, yaitu merenungkan keindahan makhluq ciptaan Allah, dan mengambil
manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S. an nahl : 5-6, al a'rof : 26.
3. Apresiasi mukmin terhadap keindahan alam.
Jika kita mentadaburi ayat-ayat al
quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin menggugah akal dan hati setiap mukmin
untuk menyelami keindahan alam semesta, di angkasa, dasar samudra dan seisinya,
bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
4. Al quran mukjizat yang indah.
Al quran adalah bukti yang agung dalam
Islam, dan mukjizat terbesar bagi Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan
kata lain mukjizat yang sangat indah, di samping sebagia mukjizat yang
rasional, al quran telah melemahkan kesombongan bangsa arab dengan kindahan
ungkapannya, sya'ir dan uslub katanya, serta menpunyai lirik dan lagu
tersendiri, sehingga sebagian mereka menganggapnya sihir.
Ulama' balaghoh dan sastrawan arab
menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau keindahan kitab ini sejak Abdul
Qohir sampai Ar Rofa'ie, Sayyid Qutb dan sastrawan zaman ini.
Salah satu anjuran dalam mengumandangkan
al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan suara memperindah bacaan dan
intonasi.
ورتل القرآن ترتيلا - المزمل : 4
”Dan bacalah Al quran itu dengan
perlahan-lahan “
Rasulullah Salallahu alaihi wasallam
bersabda : Hiasilah al quran dengan suaramu[5]
Pada hadist lain beliau mengungkapkan
" Sesengguhnya suara yang baik menambah al quran itu baik.[6]
Sabdanya yang lain " Bukan
termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan al quran.[7]
Setelah sebelumnya telah dipaparkan
perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan untuk mengembangkan instuisi
sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya, keindahan dapat dirasakan
oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.
Disini kita akan membahas beberapa
contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia khususnya pada pendengaran
dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya pembahasan masalah ini sesuai
dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka kami membatasi pada hal yang
mempunyai posisi cukup setrategis di mata masyarakat kita yaitu seni musik,
suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan pemahaman salafus sholeh ummat ini
dengan bersandar pada Al quran dan As sunnah.
IV. PANDANGAN ISLAM TERHADAP MUSIK DAN
LAGU
1.Definisi Ma`azif (alat musik)
Ma`azif merupakan jama` dari ma`zafah yang berarti Alat-alat
yang melalaikan ataupun suara-suara yang melalaikan.[8]
Ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah alat-alat yang melalaikan yang mana
kebanyakan ulama` menghukuminya dengan haram. Tidak diperbolehkannya kecuali
memukul Ad-duuf (rebana) itu pun dikhususkan
bagi wanita (anak kecil) untuk mengumumkan pernikahan ketika walimatul
ursy, demikian juga pada hari raya serta untuk menyambut kedatangan orang yang
kembali dari perantauan yang jauh.Diharamkannya ma`azif berikut juga
diharamkannya memperdagangkannya (jual maupun beli) memakainya, mendengarnya
(mendengar musik) demikian juga tidak boleh disibukkan olehnya ataupun mencari
rizqi melauinya, mempelajarinya (sebagaimana sekarang banyak didirikannya
sekolah-sekolah musik ), demikian juga dilarang mendirikan sekolah-sekolah
musik ataupun belajar di dalamnya.[9]
2.Definisi Al ghina` (lagu ataupun nyanyian)
Menurut al qomus dan syarahnya al
ghina' berarti suara yang dilantunkan. Dalam as sihah al ghina' berarti sesuatu
yang didengarkan. Dalam an niyahah yaitu meninggikan suara dan mengaturnya. Abu
Sulaiman Al Khotobi mengatakan " bahwa setiap yang meninggikan suaranya
secara berkesinambungan dengan sesuatu dan menyusun temponya secara teratur,
maka itulah yang disebut lagu oleh orang arab, kebanyakan terbentuk dari
permisalan, sajak dari sebuah lirik dan nadhom.[10]
Adapun bagi pemakai ma`azif maka tidak diragukan lagi keharamannya. Sedangkan
lagu yang tanpa di iringi dengan musik adakalannya ia bermuatan perkataan yang
baik maka ia menjadi baik, kalau ia bermuatan perkataan jelek maka ia menjadi
jelek. Tetapi sekalipun ia baik kalau terlalu banyak mendngarkannya maka ia
menjadi makruh hukumnya. Biasanya orang-orang salaf terdahulu menamainya dengan
AT TAGHBIR, mereka mencelanya di sebabkan menyita perhatiannya dari mendengar
Al quran dan mentadaburinya. Adapun AT TAGHBIR pada hari ini senada dengan apa
yang dinamakan dengan NASYID-NASYID ISLAMI (lihat majmu fatawa, Ibnu Taimiyah
5/83-84) Sedangkan dari salaf ada yang membolehkan itupun dikhususkan(seperti
hanya untuk menggembalakan onta-onta mereka menuju tempat pengembalaan) bukan
sebagaimana lagu-lagu yang ada sekarang.[11]
3. Bagaimana pandangan Islam tentang musik dan lagu.
Pertanyaan ini sering muncul setiap
sa'at di banyak tempat. Pertanyaan ini menimbulkan jawaban beragam dan sikap
yang berbeda menurut pendapatnya masing-masing, ada yang membuka telinganya
untuk semua jenis lagu dan semua corak musik karena beranggapan bahwa itu
dibolehkan dan termasuk kepada kebaikan duniawi yang dibolehkan oleh Allah bagi
hamba-Nya.
Ada juga yang mematikan radio atau
menutup telinganya ketika mendengar sayub-sayub suara nyanyian dengan mengtakan
nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataan yang sia-sia, penghalang dzikir
dan sholat, apalagi penyanyinya seorang wanita, menurutnya suara wanita itu
aurot, mereka berargumentasi dengan ayat al quran, al hadist dan beberapa
pendapat ulama'[12]
Hal terpenting dalam masalah ini kita
harus melihat benang merah yang membedakannya dan kita cari penjelasan yang
dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan mana yang halal
dari yang haram dengan mengikuti argumentasi yang benar, bukan taklid kepada
orang lain, dengan demikian akan jelas duduk permasalahannya dan terbukalah
mata hati untuk menerima kebenaran agama[13]
V. HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1. Dalil-dalil al quran
a. Q.S. lukman : 6
ومن الناس من يشتري
لهوالحديث ليضل عن سبيل الله بغيرعلم ويتخذهاهزوا
“Dan
diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan.”
Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
menafsirkan yang dimaksud dengan lahwal hadist yaitu : lagu atau nyanyian.
Dalam hal ini ibnu Mas'ud bersumpah tiga kali dengan mengatakan " Demi
Allah, itu adalah lagu "[14]
Al Wahidi berkomentar, kebanyakan para
mufasir mengatakan yang dimaksud dengan lahwal hadist adalah nyanyian, ini
adalah pendapat Mujahid dan Ikrimah.[15]
b. Q.S. al Qosos : 55
وإذاسمعوااللغوأعرضوعنه
وقالوالنا أعمالنا ولكم أعمالكم
لانبتغي الجاهلين
“Dan
apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling
daripadanya dan mereka berkata: bagi kami amal-amal kami dan bagimu
amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil.”
Para ulama` berpendapat bahwa lagu dan
nyanyian termasuk perkataan yang sia-sia ( lahwun ) maka wajib dihindari.[16]
c. Q.S. Al furqon : 72
والذين لايشهدون الزور وإ ذا مروا باللغو مرّوا كراما
“Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu
dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Sebagian ulama' salaf menafsirkan az zur dengan lagu. Muhammad bin Al
Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan az zur disini adalah lagu dan
perbuatan sia-sia. Begitu pula riwayat al Hasan, Mujahid dan Abu al Jahaf
menamakan lagu dengan zur dan mengharamkannya. Al Kilaby mengatakan bahwa hamba
Allah tidak pernah menghadiri tempat-tempat yang batil dan nyanyian merupakan
bagian dari kebatilan.[17]
d. Q.S. An Najm : 59-61
أ قمن هذا الحديث تعجبون * وتضحكون
ولا تبكون * وأنتم سمدون *
“Maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu mentertawakan dan
tidak menangis. Sedang kamu melengahkannya.”
Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu abbas
yang mengatakan bahwa yang di maqsud adalah lagu dan suara keledai.karena
mereka jika mendengar al qur`an dibaca, mereka bernyanyi dan barmain hingga
mereka tidak mendengarnya[18]
2
Dalil-dalil dari hadits nabawi
a Hadits ma`azif (alat musik petik
seperti gitar, rebab dll)
Rosululah bersabda:"akan ada dari
umatku menghalalkan kemaluan (zina), khamrdan ma`azif (alat-alat musik)[19]
b Hadits"Al kubah wa
alghubairo"
Rasulullah bersabda
:"sesungguhnya Allah mengharamkan khamr,judi,alat musik perkusi dan alat
musik petik, setiap yang memabukkan adalah haram .[20]
c Hadits tentang ancaman bagi penyanyi,
alat musik dan tambur.
Rosululloh bersabda :"Akan
menimpa umat ini pehancuran,perubahan rupa dan pembuangan". Salah seorang
berkata:"Kapan itu terjadi?".Rosululloh menjawab:"Jika telah
terang-terangan penyanyi, alat-alat musik dan khomer.[21]Allah
mengutusku dengan rohmat dan hidayah untuk sekalian Alam dan menyuruhku
membasmi seruling dan hiberat yaitu sejenis alat-alat musik petik dan berhala
yang disembah pada zaman jahliyah [22].
d Hadits dua suara yang dilaknat (suara
seruling ketika datang ni'mat dan jeritan ketika datang bencana).Rosululloh
bersabda:
“Dua
suara yang dilaknat: suara seruling ketika datang ni`mat dan suara jeritan
ketika datang musibah.”
e Hadits seruling pengembara .
Mereka berargumentasi riwayat Nafi'
bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling pengembara maka beliau memasukkan
jarinya ketelingannya, kemudian beliau menyimpangkan kudanya dari jalanan, Ia
mengatakan :"… Hai Nafi'Apakah kamu mendengar
?".Aku menjawab:"Ya."Maka Ia berlalu sampai aku
mengatakannya," tidak".Maka Beliau mengangkat tangannya dan kembali
menunggang kejalanan kemudian beliau berkata :" Aku pernah melihat
Rosululloh mendengar sura seruling pengembara, maka beliau berbuat seperti
ini." [24]
f Hadits Lagu menumbuhkan sifat Munafik
dalam hati.
Rosululloh bersabda
:"Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti air
menumbuhkan tanaman. Sedangkan dzikir
menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman.[25]
3. Kaidah
saddu Adz Dzaro'i.
Orang-orang yang mengharamkan lagu secara umum, atau dengan alat musik
bersandar pada sebuah kaedah saddu Adz Dzaro'i (Maksudnya adalah melarang
perkara yang mubah ) karena takut terjerumus pada yang haram. Ini juga
merupakan kaidah yang tetap menurut madzhab Maliki, Hambali dan madzhab yang lain.[26]
Orang-orang yang mengharamkan,
menyatakan bahwa zaman telah rusak dan orang yang menyuruh kepada kerusakan pun
makin banyak, wasilah (media dan cara ) mereka pun makin berkembang,
diantaranya menggunakan seni dengan berbagai macamnya untuk menghabcurkan
kepribadian seorang muslim daqn menghancurkan prinsipnya, menghilangkan upaya penegakkannya, sedangkan lagu dan musik
merupakan bagian yang sangat berbahaya dalam seni, yang paling berpengaruh dan
sangat diandalkan dalam mewujudkan misi musuh-musuh Islam, Penyebar keburukan
terhadap anak-anak muslim, apalagi disertai dengan propaganda kebebasan para
selebritis, pemabuk, penari teanjang dan pemuja hedonisme, sampai peredaran
narkoba, melalaikan sholat dan mengumbar hawa nafsu.
No comments:
Post a Comment