Monday, May 13, 2013

Cara Memberantas Korupsi


Akhir tahun lalu, dr Chairil Anwar Sholeh, Sp. An, seorang dokter yang konsen pada masalah keumatan meluncurkan buku memoar yang berjudul Bolehkah Ayah Berharap. Buku tersebut diterbitkan secara terbatas oleh Kanetmedia Pustaka Jakarta. Sebuah buku yang memuat pandangan-pandangan kritis dan mencerahkan terhadap fenomena kekinian yang ditujukan secara khusus untuk anak-anaknya dan secara umum diperuntukkan bagi mereka yang punya konsen dalam pembangunan umat menjadi lebih baik lagi.

Dalam buku tersebut, ada pembahasan khusus mengenai korupsi dan cara pemberantasannya. Karena masih cukup relevan menjadi perbincangan di tanah air, dimana korupsi masih begitu merajalela, berikut ringkasan pandangannya mengenai bagaimana cara memberantas korupsi yang dicuplik dari buku tersebut:

Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut membudaya, tapi sudah menjadi suatu seni berkorupsi. Seorang koruptor tidak hanya sekedar meraup uang negara karena hal tersebut sudah sangat mudah dilakukan. Kini, tinggal bagaimana mengemas hasil korupsi tersebut agar lebih terlihat indah sehingga KPK pun susah membedakan antara haram dan halal. Bahkan seorang profesor ekonomi terkenal menyebutkan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari life style.


Memang hampir tidak ada negara di dunia ini yang lepas dari pengaruh korupsi. Tapi, prestasi Indonesia dalam hal korupsi sungguh membanggakan. Khusus di kawasan Asia pasifik saja, Indonesia berhasil menyabet medali emas sebagai negara paling korup. Data ini dikeluarkan oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong, setelah melakukan survey terhadap 2174 eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Sementara untuk di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia melorot di posisi ke-5 negara terkorup.


Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, label sebagai negara terkorup ikut memengaruhi imej Islam di mata negara-negara non-Islam. Mereka, khususnya yang anti Islam, makin memiliki senjata untuk menyudutkan Islam. Mereka membentuk opini dunia bahwa ternyata Islam itu mengajarkan korupsi. Buktinya Indonesia menjadi negara terkorup dimana pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sebagian besar beragama Islam. 

Susahnya memberantas korupsi di Indonesia selain karena sudah mendarah daging juga karena definisi korupsi yang tidak jelas. Menurut Purwadarminta, definisi korupsi dalam bahasa Indonesia adalah tindakan menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan definisi ini, jika seorang pejabat menyalahgunakan jabatannya, tapi tidak merugikan negara maka tidak bisa dikatakan korupsi. Contohnya, seorang kepala gudang sembako menjual sembako yang ada di gudang lewat toko miliknya, lalu setelah laku ia kembalikan modal sembako tersebut ke gudang, sedangkan keuntungannya diambil oleh toko. Maka, tindakan seperti ini tidak bisa dikategorikan korupsi karena negara tidak dirugikan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi korupsi terselubung, yang tidak bisa dituntut secara hukum.

Namun, bila kita menggunakan definisi korupsi yang dikeluarkan WHO, yang  dalam salah satu kalimatnya disebutkan bahwa yang masuk perbuatan korupsi bila mengandung unsurmengambil yang bukan haknya maka tindakan di atas sudah termasuk kategori korupsi.

Sementara definisi korupsi (ghulul) menurut Islam adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sariqoh (pencurian), ikhtilas (penggelapan), al-Ibtizaz (pemerasan), dan suap (risywah) sebagai perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. Intinya, setiap perbuatan mengambil yang bukan haknya, baik secara terang-terangan atau tersamar termasuk dalam perbuatan korupsi. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Haram terhadap korupsi. Larangan korupsi ditegaskan di dalam Al-Qur`an, Alloh berfirman,
  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal: 27)

Lalu Rosululloh SAW menegaskan hukum berbuat korupsi, sabda Beliau SAW,

Alloh melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. (HR. Tirmidzi )

Pada hadits lain Rosululloh SAW bersabda,

Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya maka sesuatu yang diambilnya diluar gajinya itu adalah penipuan (haram). (HR. Abu Dawud)

Di ayat lain, Alloh memperingatkan siapa yang korupsi maka di akhirat ia akan datang membawa harta hasil korupsinya untuk menerima pembalasannya.
  
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali Imran: 161)


Pada dasarnya korupsi tidak hanya mengambil yang bukan haknya dalam hal materi. Korupsi juga bisa dilakukan terhadap sesuatu yang tidak berwujud (nonmateri), seperti waktu. Seorang PNS bisa disebut korupsi waktu, tatkala ia tidak bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Atau ia sering menghilang dari kantor di saat jam kerja, untuk keperluan pribadi

Lalu bagaimana cara memberantas korupsi kelas kakap yang telah mendarah daging? Cara yang paling ampuh dan cepat adalah menggunakan hukum Islam, yaitu potong tangan. Tapi masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum Islam. Namun, bila kita menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang paling tepat adalah ada kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling bekerjasama memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh perilaku kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok.

Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi. Penerapan langkah ini disesuaikan apakah koruptor perorangan atau kelompok. Kalau dalam syariat Islam, tentu sudah jelas tindakan kuratif dengan cara potong tangan.

Inilah beberapa cara memberantas korupsi. Masalahnya bukan bisa atau tidak bisa memberantas korupsi, tapi mau atau tidak mau. (Yons Achmad)


No comments:

Post a Comment