Monday, May 13, 2013

Kasus Century


indosiar.com, Tangerang - (Selasa, 06.11.2012) Penyitaan pusat perbelanjaan Serpong Plaza yang berada di Jalan Raya Serpong KM 7, Kota Tangerang Selatan, dilakukan Direktur Tindak Pidana Khusus dan ekonomi Mabes Polri, Brigjen Arif Sulistyanto, Senin siang.
Aset gedung dengan nilai 312 miliar rupiah ini, langsung dipasang spanduk sebagai tanda mal ini telah disita. Penyitaan mal ini dilakukan karena terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular selaku pemilik mal, dalam kasus Bank Century. Bersamaan itu, penyidik Bareskrim juga melimpahkan sejumlah barang bukti lain, berupa delapan kavling tanah, dan sejumlah uang milik terpidana Robert Tantular senilai dua miliar rupiah lebih, dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, kepada Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, berkas kasus pidana Bank Century tersebut dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Sementara kuasa hukum Mal Serpong Plaza, keberatan dengan penyitaan tersebut. Alasannya, Robert Tantular sudah tidak lagi sebagai pemilik mal. Akibat bail out kasus Bank Century, negara merugi lebih dari 6 triliun rupiah. (Mas'ud Ibnu Syamsuri/Sup)

JAKARTA (PRLM).- Misteri kasus Bank Century sudah bisa diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan keterangan mantan Wapres M Jusuf Kalla. Dari keterangan Jusuf Kalla terlihat bahwa para pengelola atau pengambil kebijakan perekonomian ingin memberikan blanket guarantee atau pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan penuh terhadap dana nasabah.
“Namun itu hanya untuk alasan produk yuridisnya, karena rencana sebenarnya ingin memberikan bail out (dana talangan) kepada Bank Century, sehingga terjadilah kasus tersebut,” ujar anggota Tim Pengawas Century DPR RI, Chairuman Harahap seusai Rapat Timwas Century DPR RI mendengarkan keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan ketua KPK Abraham Samad di DPR RI Jakarta Rabu (19/9/12).
Menjawab pertanyaan kesimpulan rapat belum memberikan kepastian atau kasus Century masih merupakan misteri, Chairuman memastikan akan ditindaklanjuti oleh KPK, apalagi Timwas DPR RI masih akan mendengarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia.
“Tetapi dari keterangan pak Jusuf Kalla KPK sebenarnya sudah bisa melangkah menyelidiki orang-orang di Bank Indonesia yang menggelontorkan bail out kepada Bank Century, dan kemana saja aliran dananya,” tandasnya. Dan Bank Indonesia menjadi sasaran untuk pertama-tama diperiksa.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad dicecar Timwas Century terkait berlarut-larutnya penyelesaian kasus bailout Bank Century. Menurutnya, kekurangan penyidik menjadi kendala utama. "Kalau kita punya penyidik yang banyak, mungkin pertemuan kita kali ini akan mengatakan penyelidikan Century naik ke penyidikan," kata Abraham di depan pertemuan dengan Timwas Century.
JAKARTA: Polisi Arab Saudi menyatakan pernah menangkap salah satu mantan pemilik PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara).

Namun, kembali melepaskan buron tersebut karena diduga aparatur setempat melindunginya saat diminta ekstradisi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan salah seorang pemilik Bank Century Hesham Al Warraq pernah ditahan oleh Kepolisian di Riyadh Arab Saudi pada 10 April 2012.

"Kepolisian Arab Saudi memberitahu Interpol Indonesia bahwa pihaknya menahan Hesham. Kemudian mereka bertanya apakah Interpol Indonesia masih membutuhkan," ujarnya dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung MPR/DPR, Rabu (10/10/2012).

Sutarman menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut Interpol Arab Saudi juga memberikan batas waktu maksimal 72 jam untuk mengirimkan dokumen ekstradisi. Polri, sambungnya, merespon positif dan menyatakan masih membutuhkan.

Kemudian, lanjutnya, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, dan Kemenlu melakukan rapat koordinasi untuk mengekstradisi Hesham. "Sebetulnya Interpol Indonesia sudah memberikan konfirmasi melalui Kemenlu tapi belum ditanggapi Interpol Arab Saudi."

Pada 17 April 2012, ungkapnya, Interpol Arab saudi menanyakan lagi kepada Indonesia apakah masih membutuhkan Hesham, pada 17 April 2012. Namun, Sutarman tak menjelaskan lebih detail mengenai persiapan Indonesia dalam mengektradisi Hesham.

Menurutnya, Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI Indonesia di Riyadh berkoordinasi Interpol di Riyadh, Arab Saudi, tapi tidak ada penjelasan.

"Kami menduga Interpol di Riyadh sudah melepas Hesham. Karena Hesham adalah warga negara Arab Saudi, kemungkinan pemerintah Arab Saudi melindunginya," terangnya.

Saat ini, tambahnya, Polri masih meminta bantuan Interpol di Arab Saudi melalui Atase Kepolisian KBRI untuk mencari dan menahan Hesham Al Warraq. " Sampai saat ini Hesham masih dalam daftar pencarian orang oleh Interpol di Arab Saudi," tegasnya.

Hesham bersama Robet Tantular merupakan pendiri Bank Century. Hesham tak pernah  menampakkan batang hidungnya sejak bank itu diambil alih pada Oktober 2008. (bas)(Foto:forum.detik.com)

No comments:

Post a Comment