Monday, May 13, 2013

Makalah Korupsi dalam Islam


BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara  menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1         Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2         Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3         Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4         Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1)        Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2)        Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3)        Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4)        Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
5)        Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6)        Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
7)        Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sebab - sebab terjadinya korupsi?
2. Surat dan ayat Al Qur'an bagian mana yang menjelaskan larangan korupsi?
3. Bagaimana upaya mengatasi korupsi?

C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk menguraikan peristiwa / kejadiann korupsi yang sering terjadi. Dan menuraikan sebab-sebab terjadinya dan upaya mengatasi korupsi. Dalam makalah ini juga disertakan ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan korupsi.
2. Manfaat
Manfaat dibuatnya makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan kita mengenai korupsi, baik bahayanya, ataupun dampak negatif dari korupsi itu sendiri. Dan dosa yang diterima jika melakukan korupsi tidak hanya susah di dunia saja, tetapi menderita di akhirat juga, yang balasannya jauh lebih besar penderitaan di akhirat.


















BAB II
PEMBAHASAN

A. SEBAB SEBAB TERJADINYA KORUPSI
Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
1. Lemahnya pendidikan agama dan etika
2. Kolonialime, suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
3. Kurangnya pedidikan, namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiiki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alasan ini dikatakan kurang tepat.
4. Keserakahan, pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari leh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tida mampu melainkan para konglomerat
5. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi
6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi
7. Kurangnya pengetahuan, namun pada kenyataan sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukn oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alasan tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
8. Struktur dan sistem pemerintah
9. Perubahan radikal, pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
10. Keadaan masyarakat, korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan
11. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya
12. Warisan pemerinah kolonial Belanda
13. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak adanya kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Menurut Huntington, modernisasi dapat mengembangbakan korupsi, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atau masyarakt.
2. Modernisasi juga mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma baru dalam hal in belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
3. Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan sistem politik. Modernisasi terutama di negara-negara yang memulai modernisasi lebih, kemudian memperbesar kekuasaan pemerintah dan melipat gandakan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam peraturan-peraturan pemerintah.

B. AYAT  AL QUR'AN YANG MENJELASKAN KORUPSI
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188: Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.
Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
Ayat yang menjelaskan larangan korupsi
l  Al-Maidah 42
42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
Penjelasan :
"Banyak memakan yang haram" bisa diartikan dengan uang suap dan lain sebagainya, suap dapat diidentikkan dengan uang terima kasih dan melakukan praktek pungutan liar. Hal ini sering kita dengar dan temukan dalam pemerintahan kita, baik itu dari pemerintah pusat sampai bawahannya.
l  Al-Anfal 27
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut orang yang beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).
l  Al Baqoroh 188
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya :
Imam Al-Maraghi di dalam tafsirnya (Juz II: 81-82) menjelaskan bahwa lafaz al-aklu dalam ayat ini berarti mengambil atau menguasai segala sesuatu yang termasuk kebutuhan pokok dan menyangkut biaya. Sedangkan al-bathil bermakna mengambil sesuatu dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki.
Al Quran menyebutkan hal demikian ini lantaran tidak lain pasti akan terjadinya hal tersebut dan menyebar lebih banyak dan menjadikan mengakar budaya. Padahal demikian tersebut disadari kalau merupakan jalan kebatilan, tapi yang namanya manusia itu memiliki fitrah untuk menyukai harta, bagi yang tidak memiliki keimanan pasti akan meraihnya walaupun dengan jalan yang buruk sekalipun.
l  Al Maidah 87
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Penjelasannya :
Dalam kehidupan di masyarakat, praktek korupsi juga termasuk menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan apa yang diharapkan. Ini berkebalikan dengan perintah Allah yang justru diharamkan tapi oleh mereka hal itu menjadi halal. Maka ketika perbuatan awalnya sudah haram, hasilnya pun akan mengikutinya menjadi haram.
l  Ali Imron 161
161. tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
Penjelasannya :
Kini yang menjalankan korupsi tidak hanya orang yang berada di bagian atas atau kepala, namun terjadi juga dibawah yang itu berkongsi untuk melakukan korupsi dengan menyembunyikan dari atasan.
Ketika seseorang berkhianat menyelewengkan amanat yang diberikan kepadanya, ketika pada hari kiamat nanti hal tersebut akan mendatanginya.

C. UPAYA MENGATASI KORUPSI
Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyatnya, karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut adalah partai, bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai pilihan rakyat yang dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan sewaktu kampanye berjanji akan memberantas korupsi.
Rakyat tidak bisa menilai calon pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang tersebut layak dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya atau tidak dan bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada penyimpangan2 yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa tindakan partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang merajalela, harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada anggotanya agar korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>> Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi didaerah tersebut.
>> Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita terapkan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi Korupsi.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1         Upaya pencegahan (preventif).
2         Upaya penindakan (kuratif).
3         Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4         Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

A. Upaya Pencegahan (Preventif)
1)        Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2)        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3)        Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4)        Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5)        Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6)        Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7)        Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8)        Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

B. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1.        Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2.        Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.        Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4.        Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5.        Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.        Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7.        Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8.        Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9.        Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10.    Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

C. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1)        Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2)        Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3)        Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4)        Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
5)        Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

D. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1.        Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2.        Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.


























BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari teori diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1         Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
2         Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
3         Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
4         Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
5         Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
6         Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).
7         Allah hanya menyuruh kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat, untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan / tatanan sosial. Lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengamalkan hal tersebut.pada dasarnya semua orang tidak boleh melakukan hal tercela / khianat salah satunya tindakan korupsi.

B. SARAN
1. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.

























DAFTAR PUSTAKA




www.google.com

1 comment: