BAB 1
PENDAHULUAN
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pidana korupsi.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama
sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan
dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh
Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3
Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan
Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus
operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut
gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999.
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul
guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak
acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan
semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal,
maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi
dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang
korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk
bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat
gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif
dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam
usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan,
persamaan dan kesejahteraan yang merata.
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang
contohnya Indonesia ialah:
1
Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
2
Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3
Selalu
muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4
Mereka
hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
1)
Partai
politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2)
Muncul pemimpin
yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3)
Sebagai
oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4)
Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena
menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
5)
Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada
kelompok masyarakat besar (rakyat).
6)
Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
7)
Kesempatan
korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki politik kekuasaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sebab - sebab terjadinya korupsi?
2. Surat dan ayat Al Qur'an bagian mana yang menjelaskan larangan korupsi?
3. Bagaimana upaya mengatasi korupsi?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini yaitu untuk menguraikan peristiwa / kejadiann korupsi
yang sering terjadi. Dan menuraikan sebab-sebab terjadinya dan upaya mengatasi
korupsi. Dalam makalah ini juga disertakan ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar
larangan korupsi.
2. Manfaat
Manfaat
dibuatnya makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan kita mengenai korupsi,
baik bahayanya, ataupun dampak negatif dari korupsi itu sendiri. Dan dosa yang
diterima jika melakukan korupsi tidak hanya susah di dunia saja, tetapi
menderita di akhirat juga, yang balasannya jauh lebih besar penderitaan di
akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEBAB SEBAB TERJADINYA KORUPSI
Faktor
- faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
1. Lemahnya pendidikan agama dan etika
2. Kolonialime, suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan
kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi
3. Kurangnya pedidikan, namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di
Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiiki kemampuan intelektual yang
tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alasan ini dikatakan kurang tepat.
4. Keserakahan, pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya
bukan didasari leh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari
kalangan yang tida mampu melainkan para konglomerat
5. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi
6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi
7. Kurangnya pengetahuan, namun pada kenyataan sekarang kasus-kasus tindak
pidana korupsi di Indonesia justru dilakukn oleh para koruptor yang memiliki
wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alasan tentang kurangnya pengetahuan
ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
8. Struktur dan sistem pemerintah
9. Perubahan radikal, pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal,
korupsi muncul sebagai suatu penyakit tradisional.
10. Keadaan masyarakat, korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan
masyarakat secara keseluruhan
11. Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya
12. Warisan pemerinah kolonial Belanda
13. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram,
tidak adanya kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan
yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Menurut
Huntington, modernisasi dapat mengembangbakan korupsi, dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atau masyarakt.
2. Modernisasi juga mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka
sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan
kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting
dalam masyarakat, sedangkan norma-norma baru dalam hal in belum dapat diterima
oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
3. Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya
dalam bidang kegiatan sistem politik. Modernisasi terutama di negara-negara
yang memulai modernisasi lebih, kemudian memperbesar kekuasaan pemerintah dan
melipat gandakan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam peraturan-peraturan
pemerintah.
B. AYAT AL QUR'AN YANG MENJELASKAN KORUPSI
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188:
Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara
batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan
sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.
Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
Ayat yang menjelaskan
larangan korupsi
l Al-Maidah 42
42. mereka
itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang
haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan),
Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka;
jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat
kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang adil.
[418] Seperti
uang sogokan dan sebagainya.
Penjelasan :
"Banyak memakan yang haram" bisa diartikan dengan uang suap dan lain sebagainya, suap
dapat diidentikkan dengan uang terima kasih dan melakukan praktek pungutan
liar. Hal ini sering kita dengar dan temukan dalam pemerintahan kita, baik itu
dari pemerintah pusat sampai bawahannya.
l Al-Anfal 27
27. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat
diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang
bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan
padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat
tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak
melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas
bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut.
Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan
khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut
orang yang beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut
ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala
kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang
biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan
bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun
bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).
l Al Baqoroh 188
188. dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya
:
Imam
Al-Maraghi di dalam tafsirnya (Juz II: 81-82) menjelaskan bahwa lafaz al-aklu
dalam ayat ini berarti mengambil atau menguasai segala sesuatu yang termasuk
kebutuhan pokok dan menyangkut biaya. Sedangkan al-bathil bermakna mengambil
sesuatu dengan cara tanpa imbalan sesuatu yang hakiki.
Al Quran menyebutkan
hal demikian ini lantaran tidak lain pasti akan terjadinya hal tersebut dan
menyebar lebih banyak dan menjadikan mengakar budaya. Padahal demikian tersebut
disadari kalau merupakan jalan kebatilan, tapi yang namanya manusia itu
memiliki fitrah untuk menyukai harta, bagi yang tidak memiliki keimanan pasti
akan meraihnya walaupun dengan jalan yang buruk sekalipun.
l Al Maidah 87
87. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Penjelasannya
:
Dalam
kehidupan di masyarakat, praktek korupsi juga termasuk menghalalkan segala
macam cara untuk mendapatkan apa yang diharapkan. Ini
berkebalikan dengan perintah Allah yang justru diharamkan tapi oleh mereka hal
itu menjadi halal. Maka ketika perbuatan awalnya sudah haram, hasilnya pun akan
mengikutinya menjadi haram.
l Ali Imron 161
161. tidak
mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang
mereka tidak dianiaya.
Penjelasannya
:
Kini yang
menjalankan korupsi tidak hanya orang yang berada di bagian atas atau kepala,
namun terjadi juga dibawah yang itu berkongsi untuk melakukan korupsi dengan
menyembunyikan dari atasan.
Ketika
seseorang berkhianat menyelewengkan amanat yang diberikan kepadanya, ketika
pada hari kiamat nanti hal tersebut akan mendatanginya.
C. UPAYA MENGATASI KORUPSI
Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk
menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah
orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah
mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi
pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyatnya,
karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut adalah partai,
bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai pilihan rakyat yang
dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan sewaktu kampanye
berjanji akan memberantas korupsi.
Rakyat tidak
bisa menilai calon pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang
tersebut layak dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya
atau tidak dan bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada
penyimpangan2 yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa
tindakan partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang
dijatuhkan kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang
merajalela, harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada
anggotanya agar korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil
rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan
bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat
sanksi yaitu :
>>
Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat
maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti
Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut
dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi
didaerah tersebut.
>>
Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara
terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system
ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan
memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana
menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita terapkan menjadi jalan terbaik
untuk mengatasi Korupsi.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1
Upaya
pencegahan (preventif).
2
Upaya
penindakan (kuratif).
3
Upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa.
4
Upaya
edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
A. Upaya
Pencegahan (Preventif)
1)
Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2)
Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3)
Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
4)
Para
pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5)
Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6)
Sistem keuangan
dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7)
Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8)
Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
B. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh
KPK :
1.
Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
2.
Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.
Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4.
Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
5.
Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI
kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.
Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7.
Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8.
Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9.
Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
10.
Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
C. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1)
Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
2)
Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3)
Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
4)
Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
5)
Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
D. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui
usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2.
Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah
negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari teori diatas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1
Korupsi
adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
2
Korupsi di
Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
3
Rakyat
kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
4
Fenomena
umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial
baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak
mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan
dalih “kepentingan rakyat”.
5
Peran serta
pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
6
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di
Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan
(kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swada-ya Masyarakat).
7
Allah
hanya menyuruh kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan
khianat, untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan / tatanan
sosial. Lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengamalkan hal
tersebut.pada dasarnya semua orang tidak boleh melakukan hal tercela / khianat
salah satunya tindakan korupsi.
B. SARAN
1. Perlu
dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia
agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2. Diharapkan
para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
terimakasih sangat membantu
ReplyDelete