Monday, May 13, 2013

Pemikiran Pancasila


A. Pemikiran Ir. soekarno
Pada hari ke-3, sidang Badan Penyelidik, tertanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pada pidato dan penjelasan dihadapan Ketua Sidang dan Anggota Badan Penyeldik, mengemukakan juga usulan tentang lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka, dalam sistematik serta susunannya, disebutkan sebagai berikut:

ANALISIS MANAJEMEN PT. MAYORA INDAH Tbk


ANALISIS MANAJEMEN
PT. MAYORA INDAH Tbk

A. Sejarah PT Mayora Indah Tbk
PT Mayora Indah Tbk (IDX: MYOR) atau Mayora Group adalah salah satu kelompok bisnis produk konsumen di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 17 Februari 1977. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tangga l4 Juli 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Unita Branindo sebanyak 32,93%.
PT. Mayora Indah Tbk didirikan dengan akta No. 204 tanggal 17 Februari 1977 dari  notaris Poppy Savitri Parmanto SH. Sebagai pengganti dari notaris Ridwan Suselo SH. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/5/14 tanggal 3 januari 1978 dan telah didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No. 2/PNTNG/1978 tanggal 10 januari 1978. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir dengan akta notaris Adam Kasdarmadji SH. No. 448 tanggal 27 Juni 1997, antara lain mengenai maksud dan tujuan perusahaan. Akta perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-620.HT.01.04.TH98 tanggal 6 Pebruari 1998.
Perusahaan berdomisili di Tangerang dengan pabrik berlokasi di tangerang dan Bekasi kantor Pusat Perusahaan berlokasi di Gedung Mayora, Jl. Tomang Raya No. 21-23, Jakarta. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang industri,perdagangan serta agen atau perwakilan. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1978. jumlah karyawan perusahaan dan anak perusahaan hingga saat ini sebanyak 5300 karyawan. Didukung oleh jarring distribusi yang kuat, produk PT Mayora Indah Tbk tidak hanya ada di Indonesia namun juga dapat kita jumpai di Negara seberang lautan seperti Malaysia, Thailand, philiphines, Vietnam, Singapore, Hong Kong, Saudi Arabia, Australia, Africa, America dan Italy.
PT Mayora Indah Tbk di memiliki 9 lini produk :
1.  Biskuit : Roma, Better, Slai O Lai, dan Danisa
2.  Permen : Kopiko, Kis, Tamarin, dan Plonk
3.  Wafer : Beng Beng, Astor, dan Roma
4.  Coklat : Choki Choki dan Danisa
5.  Health Food : Energen
6.  Kopi : Torabika
7.  Bubur : Super Bubur
8.  Mi instan: Mi Gelas
9.  Minuman: Vitazone
Berikut ini adalah sejarah perkembangan perusahaan dari tahun ke tahun :
1978    :           Tahun 1978  PT Mayota  Indah Tbk  didirikan dan  mulai mengkomersialkan produknya dengan produksi utama biskuit yang berlokasi di Tangerang.
1990             PT Mayora Indah Tbk mulai menjual saham kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public melalui pasar perdana (IPO) sebagai berhasil dengan berdirinya beberapa pabrik di Tangerang,Bekasi dan Surabaya.
1995             Dengan dukungan jaringan distribusi yang kuat dan luas. Produk PT Mayora Indah  Tbk sudah dapat diperoleh diseluruh Indonesia dan belahan Negara seperti Malaysia, Philipina, Arab Saudi, Amerika, Thailand, Vietnam, Singapore, Hongkong, Australia hingga Afrika.
1997             Perusahaan terakhir kali merubah Anggaran dasar Perubahan berupa Maksud dan Tujuan perusahaan untuk lebih memperjelas kinerja perusahaan dan menarik investor.
2003    :  Memperoleh penghargaan peringkat pertama dalam produk makanan dan minuman (food and beverages) sebagai jajaran manajemen terbaik di Indonesia “top five managed companies in Indonesia” oleh Asia Money. 
2004             PT Mayora Indah Tbk kembali diberi penghargaan sebagai  Produsen produk halal terbaik oleh Majelis Ulama Islam (MUI).
2007             Untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan maka PT Mayora Indah Tbk mengikat akad kredit selama 5 tahun untuk pembelian mesin-mesin baru.
2010             Setelah melalui krisis yang terjadi di Indonesia, PT Mayora Indah Tbk tetap menaikan pangsa pasar.  Perseroan berencana memperkuat Kapasitasnya sebesar 20% per tahun dalam 4 tahun ke depan. Target tersebut berpotensi menumbuhkan rata-rata laba perseroan sebesar 28% per tahun. Rencana itu memperkuat profil pendapatan perseroan yang telah tumbuh 24% dalam 1 dekade terakhir. Satu-satunya risiko mayor yang harus diantisipasi hanyalah persoalan biaya produksi, terutama naiknya harga bahan mentah, seperti gula dan minyak sawit. Kedua bahan baku ini menyumbang 55% terhadap beban pokok penjualan (cost of good sold/COGS).

B. Visi Dan Misi
1.        Untuk terus meningkatkan posisi kompetitif dalam kategori
2.        Untuk membangun merek yang kuat dan saluran distribusi di semua lini
3.        Untuk menyediakan lingkungan kerja yang menantang, menyenangkan dan menguntungkan secara finansial dimana persaingan yang adil dan sikap bertanggung jawab didorong secara sosial dan ramah lingkungan
4.        Untuk membawa nilai-nilai kepada stakeholder dengan mengamankan pertumbuhan dan struktur keuangan yang kuat di industri.

C. Struktur Organisasi
Bentuk organisasi PT Mayora Indah Indonesia adalah struktur organisasi proyek denagn hubungn organisasi, terutama pada orang-orang yang bekerja pada proyek yang sama. Strutur organisasi perusahaan terdiri dari beberapa kelompok dari fungsi yang berbeda dengan setiap kelompok yang menitikberatkan pada pengembangan produk tertentu atau lini produsi.
Kendali perusahaan pada Presiden Direktur sebagai pucuk pimpinan. Pelimpahan tugas kerja kepada bawahan melalui masing-masing manajer departemen, kemudian dilanjutkan pada staff serta karyawan. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian.
1. Dewan Komisaris
Dewan  Komisaris  bertanggung  jawab  untuk  melakukan pengawasan  dan memberikan  saran  kepada  Direksi atas  pengelolaan  Perusahaan,  termasuk perencanaan  dan  pengembangan,  operasional  dan  penganggaran,
kepatuhan  dan  tata  kelola  perusahaan  dan  penerapan keputusan  RUPST.
Direksi  bertanggung  jawab  kepada  RUPST.  Rapat  Dewan  Komisaris
diadakan  sebulan  sekali dan  juga  setiap  saat  apabila  dibutuhkan.  Rapat
gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi diadakan dua kali sebulan.
dibawah  Dewan  KomisarisnDewan  Komisaris  dibantu  oleh  seorang
Sekretaris  serta  Internal  Audit untuk  memastikan  kepatuhan  terhadap
peraturan  Bapepam-LK  dan  SEC  serta peraturan  relevan  lainnya.  Piagam
menegaskan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
ü  mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan atas nama Dewan Komisaris; merekomendasikan  pilihan  atas  auditor  eksternal  kepada  Dewan Komisaris. Penunjukkan akhir tergantung dari persetujuan pemegang saham;
ü  mengadakan  rapat  secara  berkala  dengan  auditor  internal  dan eksternal  untuk  membahas  hasil  evaluasi mereka  atas  pengendalian rencana  kerja  audit  dan non-audit,  penemuan-penemuan  mengenai lemahnya  pengendalian  internal  atas  pelaporan  keuangan  dan evaluasi dari laporan keuangan konsolidasian. 
2. Direksi
  Direksi  tersebut  berwenang  dan  bertanggung  jawab  penuh  atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan  tujuan  perseroan  serta  mewakili  perseroan,  baik  dalam  maupun  luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi dibantu oleh Kepala Divisi dan/atau Kepala Unit Organisasi serta dibantu oleh Staf Ahli Direksi.  Staf  Ahli  Direksi  terdiri  dari  Staf  Ahli  Utama  dan  Staf Ahli Pratama.  Staf  Ahli  Direksi  ini  mendukung  dan  membantu  Direksi dalam mengelola, mengendalikan dan mengembangkan perusahaan. 
Direksi terdiri dari:
a. Direktur  utama
Bertanggung  jawab  atas  berjalannya  semua  fungsi organisasi  di  perusahaan  dan  berwenang  menetapkan  arah  kebijakan serta strategi perusahaan yang menyeluruh.
b. Direktur Pemasaran
Bertanggung jawab atas fungsi-fungsi dibawah ini:
1. Fungsi pemasaran
2. Fungsi Account Manager
3. Kebijakan Promosi
4. Kebijakan penjualan dan Kontrak penjualan
5. Kebijakan Harga
6. Kebijakan Pemasok
7. Kebijakan Hubungan Pelanggan (CRM)
c. Direktur Umum dan Personalia.
  Untuk membantu  dalam  mengelola  dan  menjalankan  kegiatan Perusahaan dan  untuk  mendukung  dan  membantu  Direktur  SDM  & Umum  dalam  mengelola  dan  menjalankan  kegiatan  Perusahaan meliputi bidang Pelayanan SDM & Remunerasi, Pengembangan Sistem SDM  &  Organisasi,  Pengembangan  SDM  &  Penilaian  Kinerja  serta
Manajemen Kualitas.
d. Direktur Pengembangan Produk.
  Untuk  mendukung  dan  membantu  Direktur  Utama  dalam mengelola  dan  menjalankan  kegiatan  Perusahaan  meliputi  bidang  Pengembangan  Bisnis untuk  menangani  aktifitas  pengembangan  bisnis yang  ada  dan  mencari  peluang  bisnis  baru  yang  prospektif, menangani urusan  fungsi  yang  berhubungan  dengan  pengembagan  produk  serta rekayasa produk, dokumentasi & infrastruktur pendukung & fungsi yang berhubungan dengan dukungan terhadap aktifitas pengembangan produk.
Direktur pengembangan Produk membawahi:
ü  Manajer  teknik  yang  bertanggung  jawab  atas  pengembangan cara menghasilkan produk yang berkualitas.
ü  Manajer  Laboratorium  yang  bertugas  untuk  meriset  atau melakukan  pengukuran  dalam  pembuatan  produk  yank  akan diproduksi.
ü  Staff  Projek  yang  bertugas  untuk  mengamati  dan  membantu dalam pembuatan produk baru.
e. Direktur Keuangan
Direktur  keuangan  bertanggung  jawab  mengelola  dan menjalankan kegiatan Perusahaan untuk:
ü  menangani urusan Biaya & HPP dan Persediaan.
ü  menangani urusan Penjualan, Piutang dan Hutang. 
ü  menangani urusan Anggaran & Pelaporan. 
ü  menangani urusan Sistem & Prosedur.
ü  menangani urusan Pengelolaan Dana dan Perencanaan Keuangan. 
ü  menangani urusan Verifikasi, Bendahara dan Bank. 
ü  menangani urusan Pajak dan Asuransi. 
ü  menangani  urusan  yang  berhubungan  dengan  Optimasi  Aset  dan Portofolio Investasi.
3. Divisi Biskuit
  Untuk  membantu  direktur  utama  untuk  menjalankan  kegiatan perusahaan dalam produk biscuit seperti; Romma dan Better. 
4. Divisi Kembang Gula
  Untuk membantu direktur utama untuk menjalankan kegiatan perusahaan dalam produk kembang gula seperti; Kopiko, Kis, Tamarin, Plonk.
5. Divisi Chocolate dan Water
  Untuk  membantu  direktur  utama  untuk  menjalankan kegiatan perusahaan  dalam  produk  Chocolate dan Water  seperti;  Beng-Beng, Astor,Choki-Choki dan Danisa. Serta Vitazone.
6. Manajer Plant
  Untuk membantu dan mendukung pada tiap divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan wafer dan Divisi Kembang Gula
dalam perencanaan serta pengawasan kinerja perusahaan.
7. Manajer Produk
  Untuk membantu dan mendukung pada tiap divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan wafer dan Divisi Kembang Gula
dalam perencanaan serangkaian kegiatan dalam produksi.
8. Manajer Quality Control
Untuk membantu dan mendukung pada tiap divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan wafer dan Divisi Kembang Gula dalam pengecekan terhadap produk dan pengontrol barang hasil produksi.

D. Produksi
1.        Sumber Daya Produksi
Meliputi sumber daya manusia (karyawan), bahan baku dan sumber daya lainnya (bangunan, mesin & peralatan).
2.        Proses Produksi
Proses menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang dengan faktor-faktor produksi yang ada.

E. Hasil Produksi
1) Biscuit :
·  Roma Sari gandum
·  Roma Better sandwich biscuit
·  Roma biscuit kelapa
·  Roma Cream crackers
·  Roma coffeejoy
Mayora memiliki beberapa merek terkemuka yang dikenal sebagai biskuit Marie Roma, Slai O’lai, lebih baik, dan Sari GANDUM. Dalam kategori biskuit, Mayora adalah salah satu produsen biskuit dihormati. Bahkan, Mayora memiliki Pabrik Biskuit terbesar di Asia Tenggara.
2) Permen :
·  Kopiko
·  Tamarin
·  Kis mint
Divisi permen telah membuat terobosan dengan meluncurkan permen Kopiko sebagai pelopor permen kopi dan menjadi nomor satu di dunia, sementara KIS membangun ikatan yang sangat sendiri dengan konsumen melalui Paket Emoticon.
3) Kue wafer dan coklat :
·  Choki-choki
·  Zuperrr keju
·  Beng-beng
·  Superstar
·  Astor
Divisi Wafer menyajikan inovasi baru dalam setiap produk, kita acara menjadi pelopor di Segmen Wafer gulung dengan meluncurkan Astor. Dan Semua produk Mayora Cokelat terbuat dari coklat yang nyata, untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi. Choki choki-hadir sebagai produk unggulan yang merupakan pelopor dalam Segmen Coklat Pasta.
4)  Kopi :
·   Kopiko brown coffee
·   Tora bika diet
·   Tora bika 3inOne
·   Tora bika duo
·   Tora bika cappuccino
Torabika adalah salah satu produsen terbesar kopi instan di Indonesia, dan Asia Tenggara. Torabika Merek terkenal dan tertanam di hati dari Masyarakat. Oleh karena itu Torabika terus membuat terobosan dalam menjaga kualitas produk-produknya. Jadi tetap dekat dengan konsumen.
5) Mayora nutrisi :
·  Energen oat milk
·  Energen sereal dan susu bergizi
Sejak peluncuran pertama, Energen ditujukan untuk menjadi pemimpin pasar di kategori Mix Sereal, dan Energen mencapai target dengan mengendalikan 93 % dari pangsa pasar sereal campuran.
6)  Makanan instan : Mie Gelas
7)  Minuman insta : Vitazone

F. Sumber Daya Manusia
1.        Perencanaan sumber daya manusia
2.        Penarikan & seleksi
3.        Pengenalan dan orientasi
4.        Latihan dan pengembangan
5.        Evaluasi pelaksanaan kerja
6.        Pemberian balas jasa & penghargaan
7.        Perencanaan dan pengembangan karier

G. Keuangan
1.        Menyelenggarakan perencanaan, pembinaan dan pengawasan sistem keuangan, akuntansi dan administrasi
2.        Melakukan administrasi yang tertib
3.        Menjamin terciprtanya pengawasan internal perusahaan




Dafar Pustaka
www.google.com

SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
I. MUQODDIMAH


إن الحمد لله نحمده ونستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتدى  و من يضلل فلن تجد له وليا مرشدا. أما بعد :


Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI, karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah terkontaminasi oleh kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang indah dan luas.

Mayora


MAYORA INDAH
Sekilas Mayora
Selama sepuluh tahun lebih Mayora Group  tumbuh jadi salah satu merek yang diakui di Industri. Kemampuan  mengidentifikasi kebutuhan konsumen dan komitmen menghasilkan barang dan jasa berkualitas telah menghasilkan merek Mayora terkenal , seperti permen Kopiko, Danisa, makanan ringan Astor, sereal Energen, kopi Torabika dan lain-lain
 Didirikan di tahun 1977, Mayora Group semakin berkembang mulai dari pertama ada sebagai industri sederhana biskuit ke bisnis Perusahaan Fast Moving Consumer dengan 13 Pabrik dan lebih 25.000 tenaga kerja.
 Mayora Group sudah menjadi perusahaan nasional di tahun 1990, dan terdaftar di Jakarta Stock Exchange, dan tahun berikutnya, Grup Mayora ekspansi cepat menjadi Perusahaan yang ada di ASEAN,  mendirikan pabrik produksi sekaligus kantor pemasaran pada beberapa negara Asia.
 Saat ini, produk Mayora dijual di lebih dari 85 negara di seluruh dunia. Didukung oleh logistik modern dan sistem manajemen gudang, juga didukung oleh jaringan distribusi yang kuat, Mayora kelompok telah mempertahankan ketersediaan produk di pasar.
 Mayora Group telah membuktikan dirinya sebagai produsen produk-produk berkualitas dengan memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi seperti “Lima Terbaik Managed Companies in Indonesia” yang dilakukan oleh Uang Asia, “Top 100 perusahaan publik yang terdaftar” pada tahun 2009 dan 2010 sebagai posisi pertama dalam produk sektor Makanan dan Minuman yang dilakukan oleh Majalah Investor Indonesia, serta sebagai “Produsen Produk Halal Terbaik” pada tahun 2004 oleh Majelis Ulama Indonesia.


~ Visi dan Misi
Untuk menjadi produsen kualitas produk makanan dan minuman yang dipercaya oleh konsumen baik di pasar domestik dan Internasional, dan kontrol pangsa pasar yang signifikan di setiap kategori masuk.
Untuk memberikan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan perusahaan
Untuk memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan negara di mana perusahaan beroperasi.
1. PRODUK
~ Biscuit :
-          Roma Sari gandum
-          Roma Better sandwich biscuit
-          Roma biscuit kelapa
-          Roma Cream crackers
-          Roma coffeejoy
Mayora memiliki beberapa merek terkemuka yang dikenal sebagai biskuit Marie Roma, Slai O’lai, lebih baik, dan Sari GANDUM. Dalam kategori biskuit, Mayora adalah salah satu produsen biskuit dihormati. Bahkan, Mayora memiliki Pabrik Biskuit terbesar di Asia Tenggara.
~ permen :
-          Kopiko
-          Tamarin
-          Kis mint
Divisi permen telah membuat terobosan dengan meluncurkan permen Kopiko sebagai pelopor permen kopi dan menjadi nomor satu di dunia, sementara KIS membangun ikatan yang sangat sendiri dengan konsumen melalui Paket Emoticon.
~ Kue wafer dan coklat :
-          Choki-choki
-          Zuperrr keju
-          Beng-beng
-          Superstar
-          Astor
Divisi Wafer menyajikan inovasi baru dalam setiap produk, kita acara menjadi pelopor di Segmen Wafer gulung dengan meluncurkan Astor. Dan Semua produk Mayora Cokelat terbuat dari coklat yang nyata, untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi. Choki choki-hadir sebagai produk unggulan yang merupakan pelopor dalam Segmen Coklat Pasta.
~ kopi :
-          Kopiko brown coffee
-          Tora bika diet
-          Tora bika 3inOne
-          Tora bika duo
-          Tora bika cappuccino
Torabika adalah salah satu produsen terbesar kopi instan di Indonesia, dan Asia Tenggara. Torabika Merek terkenal dan tertanam di hati dari Masyarakat. Oleh karena itu Torabika terus membuat terobosan dalam menjaga kualitas produk-produknya. Jadi tetap dekat dengan konsumen.
 ~ mayora nutrisi :
-          Energen oat milk
-          Energen sereal dan susu bergizi
 Sejak peluncuran pertama, Energen ditujukan untuk menjadi pemimpin pasar di kategori Mix Sereal, dan Energen mencapai target dengan mengendalikan 93 % dari pangsa pasar sereal campuran.
~ makanan instan
~ minuman instan
2. MEDIA
- berita
 - acara
 - video
 - foto
 - iklan
3. HUBUNGAN BISNIS

~ pemasok
kekhawatiran tentang Keselamatan, Kualitas, dan keterjangkauan produk, oleh karena itu PT.MAYORA  terus mencari kerjasama dengan pemasok bahan baku dan bahan kemasan yang dapat memberikan produk dengan kualitas baik dan layanan dengan harga yang kompetitif.
~ distribusi
Saat ini, Mayora memiliki sekitar 500 distributor di seluruh Indonesia dan di seluruh dunia Namun,  masih memperluas jaringan distribusi di seluruh dunia.
4. PESAING :
-          PT.KHONG GUAN
-          PT. GARUDA FOOD
-          PT. KRAFT  FOOD INDONESIA
-          PT. ARNOTT’S INDONESIA
5. OPERASI INTERNASIONAL
Saat ini Mayora beroperasi di 6 negara di luar Indonesia, yaitu: Cina, India, Filipina, Thailand, Malaysia dan Vietnam. Mayora keseluruhan telah hadir di total 85 negara di seluruh dunia.
Sejalan dengan pertumbuhan cepat dan ekspansi, Mayora Group pembuka ke peluang untuk memperluas geografis melalui ekspor.
6. BADAN HUKUM
Dasar hukum dari status badan hukum PT tersebut tercantum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, sebagai berikut:
 Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya. PT merupakan badan hukum. Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
 Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
7. SERIKAT KERJA
Serikat pekerja, sebuah organisasi karyawan yang ada didalam suatu perusahaan, diharapkan dapat berfungsi sebagai institusi yang melakukan employee counseling programs. Dengan peran serta tersebut, serikat pekerja sudah menunjukkan kemitraan yang positif kepada pengusaha. Sebaliknya, pengusaha dapat menarik manfaat  yang besar akan peran serta organisasi pekerja, dalam hal ini serikat pekerja. Dengan sendirinya akan muncul image positif tentang keberadaan serikat pekerja di lingkungan pekerja dan karyawan.
Sumber : www.mayora.com

Makalah Korupsi dalam Islam


BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Kasus Century


indosiar.com, Tangerang - (Selasa, 06.11.2012) Penyitaan pusat perbelanjaan Serpong Plaza yang berada di Jalan Raya Serpong KM 7, Kota Tangerang Selatan, dilakukan Direktur Tindak Pidana Khusus dan ekonomi Mabes Polri, Brigjen Arif Sulistyanto, Senin siang.
Aset gedung dengan nilai 312 miliar rupiah ini, langsung dipasang spanduk sebagai tanda mal ini telah disita. Penyitaan mal ini dilakukan karena terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular selaku pemilik mal, dalam kasus Bank Century. Bersamaan itu, penyidik Bareskrim juga melimpahkan sejumlah barang bukti lain, berupa delapan kavling tanah, dan sejumlah uang milik terpidana Robert Tantular senilai dua miliar rupiah lebih, dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, kepada Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, berkas kasus pidana Bank Century tersebut dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Sementara kuasa hukum Mal Serpong Plaza, keberatan dengan penyitaan tersebut. Alasannya, Robert Tantular sudah tidak lagi sebagai pemilik mal. Akibat bail out kasus Bank Century, negara merugi lebih dari 6 triliun rupiah. (Mas'ud Ibnu Syamsuri/Sup)

JAKARTA (PRLM).- Misteri kasus Bank Century sudah bisa diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan keterangan mantan Wapres M Jusuf Kalla. Dari keterangan Jusuf Kalla terlihat bahwa para pengelola atau pengambil kebijakan perekonomian ingin memberikan blanket guarantee atau pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan penuh terhadap dana nasabah.
“Namun itu hanya untuk alasan produk yuridisnya, karena rencana sebenarnya ingin memberikan bail out (dana talangan) kepada Bank Century, sehingga terjadilah kasus tersebut,” ujar anggota Tim Pengawas Century DPR RI, Chairuman Harahap seusai Rapat Timwas Century DPR RI mendengarkan keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan ketua KPK Abraham Samad di DPR RI Jakarta Rabu (19/9/12).
Menjawab pertanyaan kesimpulan rapat belum memberikan kepastian atau kasus Century masih merupakan misteri, Chairuman memastikan akan ditindaklanjuti oleh KPK, apalagi Timwas DPR RI masih akan mendengarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia.
“Tetapi dari keterangan pak Jusuf Kalla KPK sebenarnya sudah bisa melangkah menyelidiki orang-orang di Bank Indonesia yang menggelontorkan bail out kepada Bank Century, dan kemana saja aliran dananya,” tandasnya. Dan Bank Indonesia menjadi sasaran untuk pertama-tama diperiksa.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad dicecar Timwas Century terkait berlarut-larutnya penyelesaian kasus bailout Bank Century. Menurutnya, kekurangan penyidik menjadi kendala utama. "Kalau kita punya penyidik yang banyak, mungkin pertemuan kita kali ini akan mengatakan penyelidikan Century naik ke penyidikan," kata Abraham di depan pertemuan dengan Timwas Century.
JAKARTA: Polisi Arab Saudi menyatakan pernah menangkap salah satu mantan pemilik PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara).

Namun, kembali melepaskan buron tersebut karena diduga aparatur setempat melindunginya saat diminta ekstradisi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan salah seorang pemilik Bank Century Hesham Al Warraq pernah ditahan oleh Kepolisian di Riyadh Arab Saudi pada 10 April 2012.

"Kepolisian Arab Saudi memberitahu Interpol Indonesia bahwa pihaknya menahan Hesham. Kemudian mereka bertanya apakah Interpol Indonesia masih membutuhkan," ujarnya dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung MPR/DPR, Rabu (10/10/2012).

Sutarman menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut Interpol Arab Saudi juga memberikan batas waktu maksimal 72 jam untuk mengirimkan dokumen ekstradisi. Polri, sambungnya, merespon positif dan menyatakan masih membutuhkan.

Kemudian, lanjutnya, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, dan Kemenlu melakukan rapat koordinasi untuk mengekstradisi Hesham. "Sebetulnya Interpol Indonesia sudah memberikan konfirmasi melalui Kemenlu tapi belum ditanggapi Interpol Arab Saudi."

Pada 17 April 2012, ungkapnya, Interpol Arab saudi menanyakan lagi kepada Indonesia apakah masih membutuhkan Hesham, pada 17 April 2012. Namun, Sutarman tak menjelaskan lebih detail mengenai persiapan Indonesia dalam mengektradisi Hesham.

Menurutnya, Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI Indonesia di Riyadh berkoordinasi Interpol di Riyadh, Arab Saudi, tapi tidak ada penjelasan.

"Kami menduga Interpol di Riyadh sudah melepas Hesham. Karena Hesham adalah warga negara Arab Saudi, kemungkinan pemerintah Arab Saudi melindunginya," terangnya.

Saat ini, tambahnya, Polri masih meminta bantuan Interpol di Arab Saudi melalui Atase Kepolisian KBRI untuk mencari dan menahan Hesham Al Warraq. " Sampai saat ini Hesham masih dalam daftar pencarian orang oleh Interpol di Arab Saudi," tegasnya.

Hesham bersama Robet Tantular merupakan pendiri Bank Century. Hesham tak pernah  menampakkan batang hidungnya sejak bank itu diambil alih pada Oktober 2008. (bas)(Foto:forum.detik.com)

Cara Memberantas Korupsi


Akhir tahun lalu, dr Chairil Anwar Sholeh, Sp. An, seorang dokter yang konsen pada masalah keumatan meluncurkan buku memoar yang berjudul Bolehkah Ayah Berharap. Buku tersebut diterbitkan secara terbatas oleh Kanetmedia Pustaka Jakarta. Sebuah buku yang memuat pandangan-pandangan kritis dan mencerahkan terhadap fenomena kekinian yang ditujukan secara khusus untuk anak-anaknya dan secara umum diperuntukkan bagi mereka yang punya konsen dalam pembangunan umat menjadi lebih baik lagi.

Dalam buku tersebut, ada pembahasan khusus mengenai korupsi dan cara pemberantasannya. Karena masih cukup relevan menjadi perbincangan di tanah air, dimana korupsi masih begitu merajalela, berikut ringkasan pandangannya mengenai bagaimana cara memberantas korupsi yang dicuplik dari buku tersebut:

Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut membudaya, tapi sudah menjadi suatu seni berkorupsi. Seorang koruptor tidak hanya sekedar meraup uang negara karena hal tersebut sudah sangat mudah dilakukan. Kini, tinggal bagaimana mengemas hasil korupsi tersebut agar lebih terlihat indah sehingga KPK pun susah membedakan antara haram dan halal. Bahkan seorang profesor ekonomi terkenal menyebutkan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari life style.


Memang hampir tidak ada negara di dunia ini yang lepas dari pengaruh korupsi. Tapi, prestasi Indonesia dalam hal korupsi sungguh membanggakan. Khusus di kawasan Asia pasifik saja, Indonesia berhasil menyabet medali emas sebagai negara paling korup. Data ini dikeluarkan oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong, setelah melakukan survey terhadap 2174 eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Sementara untuk di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia melorot di posisi ke-5 negara terkorup.


Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, label sebagai negara terkorup ikut memengaruhi imej Islam di mata negara-negara non-Islam. Mereka, khususnya yang anti Islam, makin memiliki senjata untuk menyudutkan Islam. Mereka membentuk opini dunia bahwa ternyata Islam itu mengajarkan korupsi. Buktinya Indonesia menjadi negara terkorup dimana pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sebagian besar beragama Islam. 

Susahnya memberantas korupsi di Indonesia selain karena sudah mendarah daging juga karena definisi korupsi yang tidak jelas. Menurut Purwadarminta, definisi korupsi dalam bahasa Indonesia adalah tindakan menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan definisi ini, jika seorang pejabat menyalahgunakan jabatannya, tapi tidak merugikan negara maka tidak bisa dikatakan korupsi. Contohnya, seorang kepala gudang sembako menjual sembako yang ada di gudang lewat toko miliknya, lalu setelah laku ia kembalikan modal sembako tersebut ke gudang, sedangkan keuntungannya diambil oleh toko. Maka, tindakan seperti ini tidak bisa dikategorikan korupsi karena negara tidak dirugikan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi korupsi terselubung, yang tidak bisa dituntut secara hukum.

Namun, bila kita menggunakan definisi korupsi yang dikeluarkan WHO, yang  dalam salah satu kalimatnya disebutkan bahwa yang masuk perbuatan korupsi bila mengandung unsurmengambil yang bukan haknya maka tindakan di atas sudah termasuk kategori korupsi.

Sementara definisi korupsi (ghulul) menurut Islam adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sariqoh (pencurian), ikhtilas (penggelapan), al-Ibtizaz (pemerasan), dan suap (risywah) sebagai perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. Intinya, setiap perbuatan mengambil yang bukan haknya, baik secara terang-terangan atau tersamar termasuk dalam perbuatan korupsi. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Haram terhadap korupsi. Larangan korupsi ditegaskan di dalam Al-Qur`an, Alloh berfirman,
  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal: 27)

Lalu Rosululloh SAW menegaskan hukum berbuat korupsi, sabda Beliau SAW,

Alloh melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. (HR. Tirmidzi )

Pada hadits lain Rosululloh SAW bersabda,

Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya maka sesuatu yang diambilnya diluar gajinya itu adalah penipuan (haram). (HR. Abu Dawud)

Di ayat lain, Alloh memperingatkan siapa yang korupsi maka di akhirat ia akan datang membawa harta hasil korupsinya untuk menerima pembalasannya.
  
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali Imran: 161)


Pada dasarnya korupsi tidak hanya mengambil yang bukan haknya dalam hal materi. Korupsi juga bisa dilakukan terhadap sesuatu yang tidak berwujud (nonmateri), seperti waktu. Seorang PNS bisa disebut korupsi waktu, tatkala ia tidak bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Atau ia sering menghilang dari kantor di saat jam kerja, untuk keperluan pribadi

Lalu bagaimana cara memberantas korupsi kelas kakap yang telah mendarah daging? Cara yang paling ampuh dan cepat adalah menggunakan hukum Islam, yaitu potong tangan. Tapi masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum Islam. Namun, bila kita menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang paling tepat adalah ada kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling bekerjasama memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh perilaku kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok.

Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi. Penerapan langkah ini disesuaikan apakah koruptor perorangan atau kelompok. Kalau dalam syariat Islam, tentu sudah jelas tindakan kuratif dengan cara potong tangan.

Inilah beberapa cara memberantas korupsi. Masalahnya bukan bisa atau tidak bisa memberantas korupsi, tapi mau atau tidak mau. (Yons Achmad)